Perekam Video Kamar Mandi Salah Satu Rumah Makan di Jember Mengaku Sudah 10 Kali
Jember, Memorandum.co.id - Satuan Reserse Mobil (Resmob Kota I) Polres Jember memeriksa pelaku perekam di kamar mandi salah satu rumah makan di Kota Jember. Pria yang diduga sebagai pelaku berinisial MAA (23), warga Jl. Gajah Mada, Kelurahan Kaliwates, Kec. Kaliwates, Kab. Jember merupakan salah satu karyawan di rumah makan tersebut. "Saat ini terduga pelaku perekam costumer di kamar mandi sedang kami mintai keterangannya," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jember, Iptu Vita, Jumat dini hari (04/2/2022). Dari pengakuan sementara, terduga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali yang dilakukan secara diam-diam saat ada konsumen rumah makan tempatnya bekerja sedang berada di kamar mandi untuk buang air kecil atau buang air besar. Barang bukti yang didapat dari pelaku dari rumahnya di Kaliwates petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan pada waktu melakukan aksi berupa 1 buah jaket warna hitam merah merk MCD,1 buah Kemeja warna kotak kotak,1 Buah celana jeans warna hitam,1 buah hp warna hitam yang digunakan untuk merekam. Dan sampai saat ini terduga masih dalam pemeriksaan Polisi. Akibat dari ulahnya, MAA terancam undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara. (edy)
Sumber: