Alihkan Status Tahanan Tersangka Bansos BPNT, Kejari Kota Kediri Lakukan Penyitaan Aset
Kediri, memorandum.co.id - Pascapenetapan tersangka TKP dan SDR dalam kasus bantuan sosial (bansos) Batuan Pangan Non Tunai (BPNT), Rabu (19/1/2022) kemarin, yang saat itu dilakukan penahanan rumah lantaran hasil swab antigennya menunjukkan positif covid-19. Namun dari pihak penyidik Kejaksaan Negri Kota Kediri (Kejari) terus melakukan upaya untuk memastikan kondisi kedua tersangka, apakah betul-betul positif covid19 atau tidak, meskipun hasil swab antigennya menunjukkan positif covid19. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak penyidik Adhiyaksa yakni dengan melakukan swab PCR, meakipun hasilnya esok harinya, Kamis (20/1/2022). Sehingga pada saat itu, Rabu (19/1/2022) pihak penyidik Adhiyaksa mengeluarkan surat perintah tahanan rumah. "Berdasarkan hasil swab PCR, ternyata kedua tersangka TKP dan SDR hasilnya negatif covid19. Dan dinyatakan oleh tim dokter bahwa keduanya dalam kondisi sehat," ujar Sofyan Selle, SH.,MH. Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kota Kediri, Kamis (20/1/2022). Berdasarkan hasil tersebut, sambung Sofyan, penyidik mengambil sikap untuk mengalihkan status tahanan, dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan (tahanan Polres Kediri Kota-red) selama dua puluh hari kedepan. "Pertimbangan hukum dari pengalihan status ini adalah untuk mempercepat proses pemeriksaan, kita khawatir para tersangka melarikan diri. Namun yang terpenting adalah untuk mempercepat proses pemeriksaan, sehingga persoalan ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipiko," papar Kajari Bugis. Disinggung terkait sisa dari totol fee yang diterima oleh kedua tersangka mencapai Rp.1,4 Milliar, sedangkan total uang disita saat ini Rp. 392.000.700.- Dengan tegas pihak Adhiyaksa akan terus melakukan pendalaman dan penelusuran aliran dana tersebut. "Kita aka menelusuri aliran dana tersebut dan tidak kemungkinan kita akan melakukan penyitaan aset baik yang bergerak atau yang tidak, karena sudah ada yang dibelikan barang," tandasnya. Disinggung adanya penambahan tersangka, Sofyan mengaku menunggu perkembangan hasil penyidikan dan fakta-fakta dipersidangan. "Kita tunggu hasil pendalaman dari penyidikan dan fakta-fakta dipersidangan," pungkasnya. Sementara itu, Nur Baidah, SH.,MH., kuasa hukum dari terdakwa mantan Kadinsos Kota Kediri TKP, mengaku tidak mengetahui akan adanya penyalihan status tahanan dari tahanan rumah ke tahanan rutan. "Maaf mas, kok belum ada info terkait itu," ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp. Sekedar diketahui, dalam proses status tahanan, dari tahanan rumah ke tahanan rutan, pihak Adhiyaksa melalukan penjemputan ke rumah kedua tersangka sekitar pukul 11.00 Wib. Dan ketika sampai di kantor Kejaksaan Negri Kota Kediri jalan Jaksa Agung Suprapto Kediri, kedua tersangka langsung diarahkan menuju klinik kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan hampir sekitar tiga jam. Dan sekitar pukul 16.00 Wib, kedua tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan Polres Kediri Kota dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Diberitakan sebelumnya, modus kedua tersangka sepakat meminta fee kepada pihak ketiga dari barang-barang kebutuhan pokok. Akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka adalah kwalitas dan volume barang-barang kebutuhan pokok akan menjadi berkurang yang akhirnya merugikan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Kediri. Adapun fee yang diberikan dari masing-masing barang adalah sebagai berikut ; untuk beras, kepala dinas mendapatkan Rp 200 per KG, pendamping Rp 100 per KG, telur kepala dinas Rp 1.000 per KG dan pendamping Rp 500 per KG. Lalu untuk kacang kepala dinas mendapatkan Rp 1.000 per KG dan pendamping Rp 500 per KG. (Mis)
Sumber: