Dilaporkan Aniaya Anak di Bawah Umur, Warga Ngadirejo Diperiksa Satreskrim Polres Kediri Kota
Kediri, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Kediri Kota memeriksa RE (22), warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, Minggu (9/1/2022). Hal ini karena dugaan kasus kekerasan yang dilakukan RE kepada anak di bawah umur, OS (10). Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengungkapkan pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat AH, orang tua OS. Pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 23.00, AH mendatangi Polres Kediri Kota untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan RE. Kekerasan terhadap OS tersebut terjadi pada Rabu (5/1/2022). Awalnya OS bermain di dekat rumah RE. Pada saat OS melewati depan rumah terlapor kemudian OS mengejek anak RR hingga mengakibatkan terlapor marah dan emosi. Karena tidak bisa menahan amarahnya, RE kemudian memukul dengan menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak tiga kali. Pukulan tersebut mengenai pipi kanan OS dan kepala belakang korban hingga korban dirawat di Rumah Sakit Gambiran karena mimisan. Saat ini Satreskrim Polres Kediri Kota masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kekerasan pada anak tersebut. Atas perbuatannya RE bisa dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Terlapor masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksan Satreskrim Polres Kediri Kota. Petugas baru menerima laporan pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 23.00," pungkas Henry. (mis/fer)
Sumber: