Bayar Rp 38 M, Pemkot Belum Keluarkan HGB

Bayar Rp 38 M, Pemkot Belum Keluarkan HGB

SURABAYA - Proyek pembangunan Ruko City Nine di Jalan Gresik dihentikan Pemkot Surabaya sejak sebulan lalu. Sebab, ruko tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Pantauan Memorandum di lapangan, meski ruko City Nine sudah disegel, tapi masih ada aktivitas pavingisasi di halaman depan ruko. Ini agar kondisi halaman tidak kumuh. Sementara di dalam ruko tidak ada aktivitas pekerjaan proyek pembangunan City Nine."Maaf mas, saya hanya dapat perintah mengerjakan pemerataan halaman dengan memasang  paving saja. Selebihnya, saya tidak melanjutkan mengerjakan proyek pembangunan ruko. Kita tidak berani, karena masih menunggu proses perizinannya keluar dari pemkot,"kata Santoso, pengawas proyek ruko City Nine kepada Memorandum, Senin (16/9). Santoso menambahkan, kalau ingin lebih jelasnya kenapa sampai proyek pembangunan ruko City Nine dihentikan, silakan tanyakan langsung ke pihak City Nine atau Pemkot Surabaya. "Coba hubungi legal ruko City Nine Pak Kartiasa Agus. Mungkin dia bisa lebih jelas mengenai persoalan tersebut,"imbuh dia. Sementara itu, legal ruko City Nine Kartiasa Agus membenarkan kalau ada pekerjaan pemasangan paving di area halaman ruko atau lebih tepatnya di luar pagar lokasi proyek pembangunan ruko City Nine yang tersegel. "Kenapa ada aktivitas pengerjaan paving di lokasi? Kami berasumsi agar dilihat dari luar tidak kumuh dan berdebu. Makanya, kita rapikan saja. Selain itu, kami tidak mengerjakan yang lain. Apalagi proyek ruko masih dalam proses perizinan ke Pemkot Surabaya," terang Agus. Dia menjelaskan, manajemen City Nine sudah kooperatif menjadi warga Surabaya yang baik. Dalam hal ini, tentu apapun aturan yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya akan dipenuhi manajemen ruko City Nine. Lebih jauh, Agus menuturkan, bahwa persoalan itu berawal dari peralihan status tanah surat ijo menjadi hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL). Jadi, apa yang diminta Pemkot Surabaya sudah dipenuhi. Bahkan, manajemen City Nine sudah membayar retribusi sebesar Rp 33 miliar. Selain itu, juga diwajibkan lagi membayar dana partisipasi sebesar Rp 14 miliar dengan catatan Pemkot Surabaya berjanji mengeluarkan rekomendasi untuk mengurus IMB dan lainnya. "Ini kesepakatan bersama antara kita (City Nine) dengan Bu Wali Kota Surabaya sampai  Desember 2019. Apalagi kita sudah mengangsur dana partisipasi Rp 5 miliar  yang sudah masuk ke kas daerah. Tinggal kurang Rp 9 miliar saja. Jika retribusi dibayar lunas, apakah ada jaminan rekom segera dikeluarkan. Kalau ada jaminan segera kita lunasi sisanya," ungkap dia. Lebih jauh, Agus menyayangkan Dinas  Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya menolak hasil kesepakatan tertulis bersama Wali Kota Surabaya di hadapan notaris tersebut. "Kami sebagai orang awam hanya mengetahui bahwa retribusi ini kan seperti bayar pajak. Ketika kita sudah memenuhi, otomatis kan kewajiban dari pemkot mengeluarkan rekomendasi. Setelah itu, kami melanjutkan mengurus perizinan, walaupun ada kesepakatan kita wajib membayar dana partisipasi tersebut," beber Agus. Agus  mengaku bahwa pembangunan bangunan ruko City Nine itu salah, karena tidak memiliki IMB. Namun pihaknya sebagai warga Surabaya selalu kooperatif untuk menyelesaikan dan memenuhi aturan yang telah ditentukan pemkot. "Yang jelas, kami masih berkoordinasi dengan pemkot dan berharap kebijakan dinas terkait agar secepatnya mengeluarkan rekom," pungkas dia. Sementara itu semua kegiatan tidak boleh dilakukan selama belum mengantongi izin HGB (hak guna bangunan)  di atas HPL (hak pengelolaan lahan). Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Achmad Eka Mardijanto menyikapi masih adanya kegiatan pembangunan di ruko City Nine. “Izin HGB di atas HPL untuk lahan yang dipakai oleh pembangunan ruko City Nine hingga sekarang ini belum turun,"tegas Achmad Eka Mardijanto. Masih lanjut dia, izin tersebut terkait dengan status tanah yang dulu adalah tanah surat ijo. Sesuai ketentuan, kalau dipakai untuk kepentingan bisnis atau komersial maka harus diubah menjadi HGB di atas HPL. Untuk HGB di atas HPL itu sendiri izinnya  selama 20 tahun.“Untuk mengurusnya izinnya  sama dengan surat ijo. Selama tidak diperlukan pemkot, yang bersangkutan boleh mengurus HGB di atas HPL,” jelas dia. Disinggung mengapa belum turun izinnya, dia mengatakan, karena pemkot masih melakukan kajian teknis, menghitung retribusi, dan lain-lain. “Soal kapan tuntasnya, kami masih mengkaji,” cetus dia. Dengan adanya aktivitas pembangunan yang dilakukan pengembang hingga sekarang, jelas dia, itu jelas pelanggaran. Padahal di sana sudah dipasang tanda silang oleh Satpol PP Kota Surabaya. “Teman-teman Cipta Karya dan Satpol PP Kota Surabaya sudah sering memperingatkan. Yang bersangkutan akan dipanggil lagi terkait yang masih dilakukan di sana,” tegas dia. Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya MT Ekawati Rahayu menambahkan, pihak City Nine sudah membayar retribusi dan partisipasi pembangunan sedang diangsur hingga Desember 2019. Sehingga rekomendasi HGB di atas HPL akan diterbitkan setelah angsuran lunas. “Soal berapa nilai retribusi dan sudah berapa yang dibayar, saya cek dulu. Ini masih rapat,” tegas dia. Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Chalid Buchari mengatakan, pembangunan di sana belum mengantongi IMB. Maka, pemkot memberikan surat peringatan. “Akan ada tindak lanjut. Soal bentuknya apa, masih dirapatkan,” tegas dia.(why/udi/be)

Sumber: