Kejari Kabupaten Kediri Terima Berkas Perkara Narkoba dari Polres Kediri
Kediri, memorandum.co.id - Untuk mempercepat jalannya proses hukum atas perbuatan tersangka EK, warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, terkait peredaran nakoba jenis pil LL, Satreskoba Polres Kediri melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Kamis (18/11/2021). Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Prio Handoyo melalui Kasi Pidum Aji Rahad mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara narkoba jenis pil LL dari Polres Kediri. "Hari ini, Kamis (18/11/2021), kami menerima pelimpahan satu berkas perkara atas ini sial EK warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, terkait peredaran nakoba jenis pil LL.," ujar Aji pada memorandum.co.id Aji menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka, EK telah mengakui perbuatannya. Tersangka nantinya akan disidang dengan dakwaan melanggar UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan "Saat ini tersangka statusnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama 20 hari ke depan sembari jaksa menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri," pungkas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri. (mis)
Sumber: