Polisi Libas Dua Komplotan Pencuri Sepeda Angin Mewah

Polisi Libas Dua Komplotan Pencuri Sepeda Angin Mewah

Surabaya, Memorandum.co.id - Tim Antibandit Polsek Sukolilo melibas dua komplotan spesialis pencuri sepeda angin mewah. Dari pengungkapan kasus itu lima orang diamankan pada waktu serta lokasi berbeda. Komplotan pertama, Firman Aldi Prasetyo (22), warga Jalan Manyar Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Sidarjo. Kemudian, Muhammad Affandi (21), serta Erik Setiawan (28). Keduanya sama-sama warga Rungkut Tengah Gang VI A. Ketiga tersangka disergap saat hendak menjual sepeda angin hasil curian di Pasar Malam Wonokromo. Sepeda itu baru saja dicuri di rumah Jalan Keputih Tegal Timur 3-C. Modusnya, komplotan yang sebelumnya sudah menentukan sasaran, kemudian berbagi tugas. Saat itu, tersangka Fandi yang bertugas masuk ke teras kemudian dilanjutkan ke garasi. Setelah memastikan situasi aman, Fandi lantas melakukan aksi. "Korban dengan mudah masuk ke teras dikarenakan pintu pagar tidak dikunci. Lalu tersangka Fandi masuk garasi mengambil sepeda angin tersebut. Tersangaka lalu mengangkat," kata Kanitreskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin, Selasa (9/11). Dari teras, tersangka Fandi mengangkat sepeda angin tersebut dan menyerahkan ke tersangka Firman yang sudah menanti di luar pagar. "Tersangka Erik bertugas mengawasi situasi sekitar. Agar tidak mengundang curiga, dia berdiri agak jauh dari rumah korban," lanjut Abidin. Dari rumah itu, ketiga tersangka kemudian menuju pasar malam Wonokromo. Di lokasi itu, ketiga tersangka kerap menjual barang hasil kejahatan yang mereka lakukan. "Beruntung korban cepat melapor hingga kami sigap melakukan penangkapan saat mereka menjual hasil curian," tandas dia. Setelah penangkapan itu, anggota opsnal kemudian membangun jaringan internal kepolisian terkait kejahatan itu. Bermodal beberapa laporan serupa, anggota dengan berpakaian preman ditempatkan di sekitar pasar maling tersebut. Hasilnya, petugas kembali mengamankan dua pelaku lain. Mereka Rizal Dwi Febri dan Setiyoko Luky Ristanto. Mereka diamankan setelah tim mengidentifikasi ciri-ciri mereka melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV). Dan benar, saat diinterogasi, keduanya berniat menjual sepeda hasil kejahatan di Jalan Darmo Permai Utara Gang VIII. Modus komplotan kedua ini hampir serupa dengan tersangka sebelumnya. Mereka secara mobile mencari sasaran sepeda mewah. Setelah memastikan lokasi, kedua tersangka berbagi tugas untuk masuk ke teras tempat korban menaruh sepeda. Dari tangan kedua komplotan ini, petugas menyita barang bukti dua unit sepeda angin merek Polygon berbagai jenis, satu motor Honda Vario yang digunakan untuk sarana dan kuitansi milik korban sebagai bukti kepemilikan sepeda tersebut. Dari hasil pemeriksaan terungkap, selain di Kota Surabaya dua komplotan ini pernah beraksi di luar kota. Untuk mempermudah akomodasi, mereka tidak jarang menyewa mobil untuk digunakan beraksi. Sepeda hasil kejahatan itu kemudian dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke Kota Surabaya Dihadapan penyidik, salah satu tersangka Affandi mengaku tidak ingat betul berapa kali melancarkan aksi pencurian itu. Setiap kali mendapat hasil, ia selalu menjual ke Pasar Malam Wonokromo. "Karena disana banyak jual barang bekas," aku Affandi. Dia mengaku, tidak pertama kali menjadi penghuni jeruji besi. Beberapa tahun lalu, ia dan koleganya Erik, pernah ditahan atas kasus serupa. "Ya dulu pernah ditangkap curi sepeda juga. Lupa kena berapa tahun sama Erik," pungkas Affandi.(fdn)

Sumber: