Jadi Otak Pencurian, Residivis Asal Tuban Diamankan Polisi

Jadi Otak Pencurian, Residivis Asal Tuban Diamankan Polisi

Tuban, memorandum.co.id - Residivis bernama Mohammad Lubaibil Asror (27) asal Kecamatan Soko, Tuban bersama 3 temannya diamankan anggota Unit Resmob Polres Tuban. Keempat orang tersebut diamankan usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pengeroyokan terhadap Dedi Candra Pradana (20), warga Desa Soko, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Kejadian bermula pada Sabtu (4/10) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang menaiki motor berboncengan dengan NI (19) teman perempuannya. Sesampainya di jalan persawahan Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, korban diadang 4 laki laki yang mengendarai 2 sepeda motor. Keempat orang tersebut kemudian turun dari motor dan langsung memukuli serta menendangi korban. Usai menganiaya korban, salah satu pelaku menarik tas milik korban hingga talinya putus. Lalu pelaku lainnya mengambil paksa handphone (HP) milik korban. Setelah itu, para pelaku kabur meninggalkan korban di tempat kejadian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak di kedua matanya, pelipis kiri, di bawah mata sebelah kanan, hidung, bibir atas mengalami luka terbuka dan berdarah. Serta mengalami kerugian material sebesar Rp 4.000.000. Petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan juga mendatangi rumah NI, perempuan yang saat kejadian dibonceng korban. Saat ditanya petugas, NI membenarkan ia mengenal korban melalui media sosial Facebook. NI juga membenarkan bahwa korban telah dikeroyok 4 temannya yakni Mohammad Lubaibil Asror (27), Bagas Adi Putra (19) asal Kapas, Bojonegoro, Edi Susandu (20) asli Soko, Tuban, Ahmad Sulkan (20) asal Soko dengan cara dipukul dan ditendang. Dari keterangan saksi NI, para tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan saat berada di tempat kosnya di Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Sedangkan AS yang diduga ikut melakukan penganiayaan diamankan di dalam rumahnya di Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. "NI yang dibonceng oleh korban ini merupakan teman dari keempat pelaku, karena merasa tidak nyaman temannya dibonceng akhirnya diadang di tempat kejadian kemudian korban dipukuli oleh keempat pelaku, setelah dipukuli barang-barang milik korban dirampas, tas, HP dan uang," terang AKBP Darman saat jumpa pers, Rabu (3/11/2021). Menurut AKBP Darman, hasil pemeriksaan awal kepada NI, empat tersangka berhasil teridentifikasi yang salah satunya yakni MLA merupakan residivis kasus sama 365. "Dua kendaraan tersangka juga kita sita," lanjut Darman. "Otaknya (pencurian) adalah MLA, dia yang mengajak teman-temannya, karena merasa tidak terima melihat NI dibonceng dan di-chat dengan mesra oleh DCP," imbuhnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 1e KUHP sub Pasal 170 ayat 1 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun atau 7 tahun penjara. (top/har)

Sumber: