Delapan Fraksi di DPRD Surabaya Terbentuk
SURABAYA - Pasca pelantikan anggota DPRD Kota Surabaya, Sabtu (24/8), para ketua parpol dan anggota dewan menjalin komunikasi politik untuk pembentukan fraksi. Akhirnya, terbentuklah delapan fraksi di DPRD Kota Surabaya. Kedelapan fraksi tersebut adalah Fraksi PDI-P (15 kursi), Fraksi PKB (5 kursi), Fraksi Gerindra (5 kursi), Fraksi PKS (5 kursi), Fraksi Golkar ( 5 kursi), Fraksi PSI (4 kursi), Fraksi Demokrat-NasDem (7 kursi), dan Fraksi PAN-PPP (4 kursi). Fraksi terakhir yang menyampaikan komposisi personalianya ke sekretariat dewan adalah Fraksi Demokrat–NasDem. Ketua Fraksi Demokrat Nasdem, Herlina Harsono Njoto mengatakan, paihaknya baru memasukkan komposisi fraksi ke sekretariat dewan, Kamis (29/8) sore. Sebelum diserahkan ke sekwan, susunan fraksi tersebut ditandatangani dulu oleh pimpinan partai masing-masing.”Harus ditandatangani DPC masing-masing,” ungkap Herlina. Sekretaris DPD Partai NasDem Hari Santoso menandaskan, sebenarnya dengan modal empat kursi Partai Demokrat bisa membentuk fraksi sendiri. Sementara, Partai NasDem karena jumlah perolehan kursi kurang memenuhi syarat terbentuknya satu fraksi, memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat. Menurut dia, Partai NasDem hanya mengikuti Partai Demokrat yag sebelumnya telah menentukan ketua fraksinya, Herlina Harsono Njoto.“Kita ikuti saja, struktur bagaimana kita serahkan,”papar dia. Dalam rapat internal dua parpol tersebut disepakati, Ketua Fraksi Demokrat Nasdem dijabat Herlina Harsono Njoto, Wakil Ketua M Machmud dan Sekretaris Imam Syafii. Pimpinan Sementara DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan apabila Jumat (30/8) susunan fraksi sudah terbentuk semua, selanjutnya minggu depan, pihaknya memfasilitasi untuk menggelar rapat paripurna pengumuman komposisi fraksi. "Paling cepat rapat paripurna kita gelar Senin (2/9) atau Selasa (3/9) kalau semua parpol sudah memasukkan susunan personalia fraksinya hari ini (kemarin, red)," ujar dia. Menurut Awi, panggilan Adi Sutarwijono, apabila sudah diparipurnakan, para anggota dewan bisa beraktivitas di masing-masing fraksinya dengan menggelar rapat, mengundang narasumber untuk pembekalan, pengayakan, dan pendalaman materi masalah tugas dan fungsi dewan. “Apalagi 23 anggota DPRD kan baru,” ungkap dia. Pasca rapat paripurna pengumuman fraksi-fraksi, lanjut dia, pimpinan sementara berkomunikasi dengan pimpinan fraksi untuk melaksanakan tahapan berikutnya. Awi menegaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018 dan tata tertib DPRD diatur empat tugas pimpinan sementara, yakni memfasilitasi rapat-rapat, memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan tata tertib DPRD, dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif. "Jika fraksi sudah terbentuk, kita akan undang untuk mempelajari tata tertib DPRD, apakah dikurangi, ditambah atau disempurnakan,”tutur Awi. Politisi PDI-P ini mengungkapkan, bahwa tata tertib DPRD saat ini hasil perubahan dari tatib sebelumnya mengacu pada PP 12 Tahun 2018, dan sudah diassessment oleh Pemprov Jatim. Namun demikian, nantinya akan dibentuk tim perumus tata tertib untuk mengkajinya secara kolektif. Tatib DPRD periode ini berbeda dengan sebelumnya. Tatib sebelumnya berlaku untuk anggota DPRD periode 2009- 2014. Sehingga, begitu periodenya habis terjadi kekosongan hukum. Sementara, tatib DPRD yang diubah tahun 2018 lalu, tak ada periodesasinya. Perubahannya tak harus menyeluruh bisa dilakukan pasal per pasal. “Tatib lama bentuknya keputusan DPRD karena tak diundangkan dalam lembaran daerah,” papar dia. Sebaliknya, tatib baru yang mengacu pada PP 12 Tahun 2018 diundangkan dalam peraturan daerah (perda). Peraturan DPRD tersebut posisinya setara dengan peraturan kepala daerah. (be/lis)
Sumber: