Buat KTP Palsu, Terpidana Penipuan Dijerat Hukum Lagi

Buat KTP Palsu, Terpidana Penipuan Dijerat Hukum Lagi

Surabaya, memorandum.co.id  - Lukman Dalton datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk mengurus pembuatan KTP elektronik pada 2018 lalu. Dia sekaligus ingin mengubah alamat di KTP. Dari sebelumnya alamatnya di Sidoarjo ingin diganti di alamat rumahnya yang di Surabaya. "Waktu saya kasih berkas ke dispendukcapil ada kekurangan data," ujar Lukman saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (18/10). Di kantor tersebut dia ditemui Ningsih yang mengaku sebagai pegawai dDispendukcapil. Ningsih menyuruhnya untuk melengkapi kekurangan berkas. Selain itu, dia juga diberi selembar kertas yang disebut KTP sementara. Ningsih membantunya. Lukman yang mengaku ingin KTP-nya cepat beres memberikan Rp 500 ribu ke perempuan tersebut. Ningsih berjanji akan membantunya. "Saya ngasih uang jasa ke Bu Ningsih. Saya dibantu untuk menyelesaikan kekurangan data," katanya. Setelah menunggu beberapa lama, Lukman akhirnya mendapatkan KTP dari Ningsih. Dia mengeklaim KTP itu asli meski nomor induk kependudukan (NIK) di KTP miliknya terbaca berbeda di database dispendukcapil. NIK itu tercatat atas nama orang lain. "Saya pernah lapor ke dispendukcapil di cek online. Alamat di KTP beda dengan yang di online. Kata petugasnya bukan cuma saya saja yang begitu," tuturnya. Ningsih hingga kini masih buron. Lukman meyakini bahwa perempuan itu pegawai dispendukcapil. Meskipun dalam persidangan jaksa penuntut umum Ugik Ramantyo meragukan kebenarannya. "Ningsih itu karyawan sana (dispendukcapil). Saya percaya karena dia pakai seragam dan name tag," katanya. Menurut Lukman, selama dua tahun menggunakan KTP tersebut sejak hingga 2020 tidak ada masalah. Dia sudah beberapa kali menggunakannya untuk berbagai keperluan. Antara lain, untuk membuka rekening di dua bank swasta dan satu bank pelat merah. Selain itu, dia juga pergunakan untuk mengurus paspor. Dia ditangkap pada 28 Oktober 2020 di kantor dispendukcapil. Jaksa Ugik dalam dakwaannya menerangkan bahwa Lukman melalui Ningsih menggunakan daya fiktif untuk pembuatan KTP. NIK dalam KTP Lukman ternyata milik seseorang yang berdomisili di Pasuruan. Dia didakwa dengan Pasal 94 jo Pasal 77 Undang-undang Nomor 23 tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Lukman memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya. Dia beralasan tidak ada pelapor dan tidak ada yang dirugikan dalam kasusnya ini. Lukman merupakan residivis. Di PN Surabaya dia pernah dihukum 1,5 tahun penjara karena kasus penipuan jual beli tanah Rp 38 miliar. Dia juga tersangkut kasus penipuan di Ngawi. (mg5)

Sumber: