Teken MoU, Kejari Kepanjen Dampingi BUMDes

Teken MoU, Kejari Kepanjen Dampingi BUMDes

Malang, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen melakukan pendampingan terhadap kinerja BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) di wilayah Kabupaten Malang. Ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kajari Kepanjen dengan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang, di Aula Darpa Adhiyaksa Kejaksaan Negeri Kepanjen. Ini selaras dengan PP No 11 tahun 2021 tentang BUMDes) dan Permendes no 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemanfaatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang/ Jasa BumDes, Desa Bersama. Penandatangan MoU disaksikan langsung Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Sekretaris DPMD Kab Malang Erlan, Kades dan Manager BUMDes yang digelar secara daring dan luring. Wabup Malang mengapresiasi sinergi Kejaksaan Kepanjen dengan AKD sehingga dapat mendampingi dan mengawal setiap desa yang memiliki BUMDes. “Saya atas nama pribadi maupun Pemkab Malang mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya,” ujarnya. Dengan dilakukan kerjasama ini diharapkan dapat menguatkan potensi usaha yang dapat dikembangkan dan dikelola oleh BUMDes agar desa lebih berdaya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. “Setelah adanya pendampingan ini Pemkab Malang tidak mau lagi mendengar ada pengurus BUMDes masih dikuasai oleh keluarga maupun orang dekat Kades,” kata Didik. Untuk itu, menurut Wabup agar Kades membuat perencanaan serta administrasi yang bagus menghindari adanya pelanggaran aturan yang berdampak pada hukum. Bersamaan, juga terus berkreasi berinovasi serta pemetaan serta peningkatan SDM yang mengarah pada peningkatan pendapatan BUMDes. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Edi Handoyo menyampaikan pendampingan yang bakal dilakukan pada BUMDes dalam penguatan kelengkapan administrasi sebagai bentuk lembaga usaha milik desa, diantaranya melengkapi akte notaris dan legalitas lain. “Nantinya Kejaksaan akan memandu dalam pengisian formulir pengajuan agar semuanya lancar,” katanya. Dengan legalitas perijinan yang penuh nantinya BUMDes bisa melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, karena BUMDes merupakan kekayaan desa yang dipisahkan sehingga bisa melakukan kerjasama dengan lembaga lain asalkan tidak setara seperti CV. Karena jika terjadi sesuatu yang mengarah pada pelanggaran hukum sulit untuk memprosesnya. Namun BUMDes bisa kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan pendapatan demi kesejahteraan bersama. Juga dilakukan pendampingan agar pengurus BUMDes tidak melakukan pelanggaran hukum. “Nantinya BUMDes akan kuat dan mengatrol desa menjadi desa berdaya, juga tanpa adanya pelanggaran hukum,” urai Edi Handoyo. (kid/ari)

Sumber: