Pemilik Koperasi Artha Prima Divonis Tiga Tahun Penjara

Pemilik Koperasi Artha Prima Divonis Tiga Tahun Penjara

Malang, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menggelar sidang putusan secara virtual terhadap terhadap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sugianto, pemilik Koperasi Artha Prima Turen, Rabu (6/10/2021). Putusan hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama tiga setengah tahun. Gunadi Handoko, kuasa hukum Sugianto menyampaikan akan melakukan diskusi dengan klien. “Saya akan koordinasi dengan klien atas tuntutan hakim, karena jawaban klien saya saat ditanya hakim pikir-pikir,” terangnya saat dihubungi via telepon. Gunadi menjelaskan, bahwa masih ada waktu untuk memutuskan apakah banding atau menerima atas keputusan hakim, karena pada persidangan tersebut dirinya tidak bisa hadir langsung karena dirinya juga mengikuti persidangan di Jakarta sehingga untuk mengikuti sidang di Kepanjen diserahkan pada partner-nya. “Karena tidak ada bukti penyerahan uang pada klien, semuanya pada koperasi,” jelasnya. Berdasarkan keterangan uang setoran dari Toni Surya Hartanto sebesar Rp 2,5 miliar ke Koperasi Artha Prima, saat ini kondisinya sedang berada di tangan debitur. Sehingga tidak bisa jika dilakukan penarikan secara spontan karena dana tersebut sedang dijalankan koperasi secara berputar pada debitur. “Bahkan berdasarkan keterangan dari pengurus koperasi Toni sudah pernah terima Rp 800 juta,” urainya. Kasus ini bermula dari keinginan Toni Surya Hartanto akan menarik uang pokok yang ada di koperasi. Sugianto menceritakan pada Toni bahwa koperasi merugi akibat adanya Covid-19 sehingga keinginan tersebut tidak mendapat sambutan baik dari Sugianto. Karena tidak ada itikad baik akhirnya Toni melaporkan Sugianto ke Polda Jatim atas kasus yang menimpanya, hingga terungkap fakta di lapangan saat dilakukan penyelidikan oleh Polda Jatim. Koperasi Artha Prima tidak mengantongi izin operasional, mulai dari SIUP, TDP, NPWP sementara yang dimiliki hanya surat yang berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang. “Berarti selama ini koperasi tersebut bodong, karena tidak memiliki kelengkapan administrasi semestinya sebagai koperasi," ujar, Toni. Toni juga membeberkan awal mulanya dirinya menabung pada Koperasi Artha Prima milik Sugianto Rp 2,5 miliar yang dilakukan sejak 2017 sampai 2018 dengan setoran sebanyak 6 kali. Dirinya percaya karena Sugianto adalah temannya, apalagi pada saat itu dirinya ditawari dengan imbalan jasa sebesar 1 persen per bulan dari modal yang masuk. Ternyata uang yang disetorkan itu tidak masuk pada rekening koperasi tetapi langsung pada rekening pribadi Sugianto. Sedangkan koperasi sendiri sebagai lembaga tidak pernah memiliki rekening sehingga selama ini uang koperasi itu juga masuk pada rekening pribadi atas nama Sugianto. Ini dianggap aneh karena selama 16 tahun berdiri tidak memiliki rekening dan juga surat-surat yang seharusnya dikantongi oleh sebuah lembaga. (kid/ari/fer)

Sumber: