Tilap Barang Pesanan, Bos Toko Alat Teknik Diadili

Tilap Barang Pesanan, Bos Toko Alat Teknik Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Hengky Hadi Seputra membeli barang berupa alat teknik pertukangan di CV Jaya Agung. Sebanyak 20 item barang dipesan oleh pemilik dari CV. Cakra Mandiri itu. Namun saat jatuh tempo pembayaran, Hengky menghilang. Pada awalnya, Hengky pelanggan di CV Jaya Agung. Setiap pembelian selalu dibayar tepat waktu. Tempo pembayaran diberikan 60 hari setelah barang dikirim. "Setahu saya di Juli 2018 itu Pak Hengky lancar pembayarannya. Namun di November hingga Januari 2019 tidak ada pembayaran," kata Fantia saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, Rabu (6/10). Menurut Fantia, alat-alat teknik yang dipesan dan diantarkan ke toko Hengky berjumlah 20 item barang. Nominalnya mencapai lebih kurang Rp 204 juta."Sempat kita lakukan penagihan. Tetapi kata karyawannya, Pak Hengky selalu tidak ada ditempat,"ujarnya. Lebih lanjut, jelas Fantia, Hengky pernah memberikan bilyet giro (BG). Namun saat dicairkan, BG tersebut blong alias dana tidak mencukupi. Bahkan terakhir saat hendak mencairkan lagi, ternyata rekening Hengky ditutup. "Sempat ada BG dimasukkan ke bank. Tapi blong. Balik lagi katanya rekening sudah ditutup,"jelasnya. Saat ditanya terkait pembayaran oleh ketua majelis hakim Mohamad Basir. Fantia mengatakan ada pembayaran yang dilakukan oleh Hengky, namun setelah dilaporkan ke polisi."Bayarnya itu setelah dilaporkan. Total kekurangan bayarnya lebih kurang Rp 155 juta,"bebernya. Atas keterangan saksi, Hengky membenarkan saat ditanya hakim Mohamad Basir."Benar Pak Hakim," ujarnya. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379 a KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mg5)

Sumber: