Kuasai 24 Gram Ganja, Penghuni Kos Manyar Tegal Divonis 5 Tahun Penjara

Kuasai 24 Gram Ganja, Penghuni Kos Manyar Tegal Divonis 5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Dio Ardianto harus merasakan ganjaran 5 tahun penjara. Hukuman badan itu dijatuhkan kepada penghuni kos di Jalan Manyar Tegal, setelah dinyatakan bersalah menguasai ganja sekitar 24,232 gram. Dio diseret ke meja hijau berawal dari penangkapan dan pengembangan perkara atas nama Juliet Esther Telew. Anggota Polrestabes Surabaya mendapat informasi bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotika. Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, akhirnya pada Sabtu (5/6/2021), sekitar pukul 02.00, Bagus Mukaryadi bersama Adi Irawan Punanggoro menangkap terdakwa. Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui masih menguasai ganja yang disimpan diĀ  kosnya di Jalan Manyar Tegal. Ganja tersebit diakui terdakwa berasal dari pemberian Hendra alias Belong (DPO) secara cuma-cuma. Selanjutnya digeledah di kos-kosan dan ditemukan 1 bungkus plastik yang berisi batang, daun dan biji ganja dengan berat lebih kurang 24,232 gram yang diakui adalah milik terdakwa. Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang diketuai Dewa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dio Ardianto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," tutur Hakim Dewa saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (5/10/2021). Saat diminta tanggapannya terkait putusan tersebut, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pengganti Damang Anubowo menyatakan terima. "Terima Pak Hakim,"ujar JPU Damang yang menggantikan JPU Furkon. Sebelumnya, JPU Furkon menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. (mg-5/fer)

Sumber: