Beli Sabu 6 Kali, Warga Gresik Dihukum 4 tahun Penjara

Beli Sabu 6 Kali, Warga Gresik Dihukum 4 tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co - Febry Wijanarko membeli sabu kepada Arista (dalam berkas terpisah). Sabu itu rencananya akan dikonsumsi sendiri. Warga Menganti Gresik itu akhirnya dihukum selama 4 tahun penjara. Awalnya, Febry membeli sabu kepada Arista pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 20.30. Transaksi dilakukan di rumah Arista yakni Jalan Kebraon II Gg Mangga 31, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 650 ribu per poket, dengan berat 0,32 gram. Febry membeli dengan cara mentransfer dahulu melalui M-Banking. Sebanyak 6 kali, Febry membeli sabu kepada Arista. Pada Selasa, 11 Mei 2021 sekitar pukul 16.00, bertempat di dalam rumah Arista, petugas kepolisian Polrestabes Surabaya, Indra Gunawan dan Erwan Andi Ismanto menangkap Febry. Sebelumnya, kedua petugas tersebut mendapat informasi bahwa Febry menyalahgunakan Narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah Febry di Perumahan Wisma Sidojangkung Indah, Desa. Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik, ditemukan beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut berupa 1 poket sabu dengan berat kurang lebih 0,32 gram, 1 buah HP warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kotak jam tangan warna hitam. Perbuatan Febry tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf oleh majelis hakim yang diketuai Ketut Tirta. Hakim dari Pulau Dewata tersebut akhirnya menghukum Febry dengan pidana penjara dan denda. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febry Wijanarko dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidiair 1 bulan kurungan," tutur Ketut Tirta saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (1/9). Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara sama-sama menyatakan terima."Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, Febry dituntut oleh JPU Febrian dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1,415 miliar subsidiair 2 bulan kurungan. (mg5)

Sumber: