Saksi Sebut Dokter David Jual Suntik Pemutih Tanpa Izin

Saksi Sebut Dokter David Jual Suntik Pemutih Tanpa Izin

Surabaya, memorandum.co.id - Dokter David Hendrawan tidak hanya melayani terapi stem cell di tempat praktiknya di Jalan Dharmahusada Utara. Dokter umum ini juga menjual produk kecantikan Cherro Whitening Injection kepada pasiennya, Tedjo Angkoso tanpa izin. Keterangan ini disampaikan anggota Polda Jatim M Angga Rismawan yang menggerebek tempat praktik dan menangkap David. Menurut dia, David tidak mempromosikan produk suntik pemutih kulit impor asal Swiss itu di situs kliniknya dmitra.com. Dia langsung menjualnya kepada pasiennya. "Cherro ditawarkan pribadi kepada Tedjo. Tidak dipromosikan di website," kata Angga saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/9/2021). Angga mengklaim, bahwa dirinya langsung mencari tahu mengenai klinik David setelah mendapat laporan dari Tedjo. Sebagai pasien David, Tedjo tidak merasa sakit nyeri punggungnya membaik setelah diterapi stem cell oleh dokter tersebut, sehingga dia merasa ditipu dan melaporkan ke Polda Jatim. "Saat saya ke sana (klinik) bertemu langsung David. Tidak seperti klinik, tetapi seperti praktik pribadi," ucapnya. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Surabaya Hariyanto menyatakan, David berdasar surat izin praktik (SIP) tercatat sebagai dokter umum, bukan dokter spesialis. Sebagai dokter umum, David dilarang mempromosikan layanannya seperti dalam situs dmirta.com yang dikelolanya. "Dokter umum sesuai peraturan Permenkes tidak boleh mengiklankan," kata Hariyanto yang juga bersaksi dalam persidangan. Selain itu, David juga tidak punya izin mengoperasikan klinik. Sebagai dokter umum, dia tercatat hanya boleh membuka tempat praktik mandiri. "Kami tidak pernah mengeluarkan izin klinik untuk terdakwa," tuturnya. Praktik terapi stem cell juga harus dilakukan oleh dokter spesialis. Dokter umum tidak bisa untuk menjalankan terapi tersebut. "Stem cell kalau tidak salah ada spesialisnya lagi," ungkapnya. Sementara itu, David menyatakan, bahwa dirinya memang tidak pernah menjual Cherro. Dia juga tidak mempromosikan obat itu di situsnya. Obat itu hanya dijualnya secara pribadi kepada Tedjo. "Tedjo meminta sendiri kepada saya. Barang itu memang tidak saya sediakan. Dia minta ke saya untuk disediakan," kata David. Pengacaranya, Toni Mulya menambahkan, tempat praktik kliennya disebut klinik karena fasilitas dan pelayanannya sudah menyerupai klinik. David juga sudah punya keahlian untuk memberikan terapi stem cell berdasarkan pelatihan-pelatihan yang diikutinya. Sedangkan dalam pendidikan formal kedokteran memang belum ada jurusan spesialis stem cell. Dinkes juga selama ini tidak pernah mengeluarkan izin untuk terapi stem cell. David sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan dianggap telah menipu Tedjo. Perkara ini bermula dari laporan Tedjo ke Polda Jatim karena merasa kesehatannya tidak kunjung membaik setelah diterapi stem cell oleh David. (mg-5/fer)

Sumber: