Tujuh Lahan Sengketa di Kabupaten Malang Siap Redistribusi

Tujuh Lahan Sengketa di Kabupaten Malang Siap Redistribusi

Malang, Memorandum.co.id - Untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah di wilayah Kabupaten Malang, tim dari pemerintah pusat melakukan audiensi dengan Bupati Malang HM Sanusi di Pemkab Malang, Kamis (26/8/2021). Tim ini dari Kepala Staf Kepresidenan, Kementerian Agraria dan Tata rRuang, Kementerian LH Kehutanan dan Kepala BPN. Tenaga ahli utama kedeputian 2 staf presiden, Usep Setiawan menyampaikan saat ini pihaknya sedang berupaya mempercepat penanganan dan konflik agraria. “Terutama konflik agraria yang diusulkan secara langsung oleh masyarakat,” katanya usai audensi. Data yang masuk pada staf kepresidenan disebutkan jumlah konflik agraria antara masyarakat dengan perhutani secara nasional sebanyak 137 lokasi di 18 propinsi. Salah satunya, di wilayah Jawa Timur yaitu di Kabupaten Malang. Di Kabupaten Malang ada 7 lokasi sengketa lahan antara masyarakat dengan perhutani yang siap untuk diselesaikan tahun ini. Hal ini menurutnya mendapatkan atensi dari staf kepresiden untuk dilakukan monitoring ke lokasi sengketa. Ketujuh lokasi tersebut sebanyak 3 lokasi diniliai paling siap untuk redistribusi pada tahun ini. Pasalnya lokasinya sudah puluhan tahun lokasi yang disengketakan sudah beralih fungsi jadi perkampungan warga, seperti di Desa Tambakrejo (Kecamatan Sumbermanjing Wetan), Desa Taman Kesatrian dan Sanankerto (Kecamatan Turen). “Permasalahan agraria seperti di Kabupaten Malang ini yang secepatnya dilepas dari kawasan hutan karena sudah puluhan tahun jadi perkampungan,” terang Usep. Ini menurut Usep seperti arahan Presiden RI untuk sengera menyelesaikan sengketa. Terlebih, lokasi sengketa saat ini sudah menjadi perkampungan yang didalamnya sudah ada fasilitas umum, seperti masjid sekolahan, kantor kepala desa. Persoalan seperti ini merupakan prioritas bagi tim gugus reformasi agraria yang harus cepat menangani serta redistribusi dan legalisasi lahan tersebut pada masyarakat. Apalagi untuk wilayah yang ada di Sendang Biru, Desa Tambakrejo, seluas 17, 30 ha yang sudah dilakukan pendataan dan pemetaan obyek dan subyeknya. Sehingga langkah selanjutnya dapat segera dibuat keputusan. “Oleh karena itu kami akan melihat secara langsung ke lokasi dan mengawal apakah program ini sudah sesuai atau tidak atas perintah Presiden,” jelas Usep Setiawan. Usep menambahkan pihaknya sangat menghargai atas kerja keras yang dilakukan oleh tim gugus tugas reformasi agraria Kabupaten Malang yang dikomadani Bupati Malang dengan Ketua Harian Kepala BPN telah berjalan dengan efektif. Upaya ini sehingga telah menyelesaikan lebih cepat untuk penyelesaian kasus sengketa agraria yang ada di wilayahnya. Untuk itu, staf kepresidenan berharap untuk bisa menyelesaikan sengketa lahan yang ada di wilayah Kabupaten Malang. “Mudah-mudahan Kabupaten Malang jadi pioneer (contoh, red) untuk penyelesaian masalah tanah dengan Perhutani,” terangnya. Sengketa Agraria yang masuk pada staf kepresiden tidak hanya sengketa lahan antara masyarakat dengan perhutani tapi juga ada dengan PTPN. Namun yang harus diselesaikan lebih sengketa agraria antara masyarakat dengan Perhutani. Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang La Ode Asafril menjelaskan tujuan tim gugus tugas refomasi agraria dan Pemda untuk menyelesaikan permasalahan konflik agraria di kawasan hutan. Terutama kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi permukiman yang sesuai dengan perintah Presiden untuk secepatnya mengatasi serta menyelesaikan konflik tersebut. “Tahun ini yang siap untuk masuk pada tahapan selanjutnya ada 3 lokasi, sedangkan sisanya akan diambil data ulang kemungkinan selesainya tahun depan,” tegas La Ode. Bupati Malang HM Sanusi menyambut atas baik atas atensi Presiden dengan meminta langsung pada staf kepresiden untuk datang secara langsung dan menyaksikan lokasi yang bersengketa. “Salah satunya lahan yang bersengketa dengan Perhutani ini lokasinya sudah menjadi tempat wisata. Seperti di Desa Sanankerto, Kecamatan Turen sudah menjadi lokasi wisata Kebon Pring yang menjadi andalan desa Setempat,” jelasnya. Begitu pula, yang ada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dengan lahan seluas 17,30 ha sudah menjadi permukiman warga puluhan tahun dan sebagian menjadi Tempat pelelangan Ikan (TPI). “Oleh karena itu, kami mendorong serta mendukung tugas tim gugus reformasi agraria untuk secepatnya selesaikan serta redistribusi pada lahan yang diaengketakan tersebut,” kata Sanusi. (kid/ari)

Sumber: