Sukses Bina Koperasi, Pemkab Malang Raih Penghargaan

Sukses Bina Koperasi, Pemkab Malang Raih Penghargaan

Malang, Memorandum.co.id - Kabupaten Malang menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur bertepatan pada momen spesial HUT ke 76 kemerdekaan RI, Selasa (17/8/2021). Penghargaan diberikan pada Pemkab Malang karena dianggap berhasil melakukan pembinaan dan pendampingan, pada sebanyak 936 koperasi di wilayah Kabupaten Malang yang telah mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK). "Koperasi tidak hanya memiliki badan hukum saja tetapi harus memiliki NIK yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM," terang Bupati Malang HM Sanusi usai meneriam penghargaan. Disampaikan, jumlah koperasi di Kabupaten Malang sebanyak 1.335 lembaga namun yang melakukan permohonan sejumlah 936 koperasi. Karena permohonan NIK pada Kementerian Koperasi dan UKM melalui aplikasi online data sistem maka dilakukan pendampingan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kab Malang untuk membantu memenuhi persyaratan. Setelah dinyatakan lolos administrasi dan sertifikasi dan berhasil mengantongi NIK, Pemprov Jatim mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan dengan memberikan penghargaan dalam mendukung pembinaan koperasi seirama program dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. “Koperasi yang sehat dan berkualitas tidak hanya memiliki badan hukum saja tetapi juga harus terdaftar di Kementerian dengan mengantongi NIK,” kata Sanusi. Lebih lanjut, Sanusi menjelaskan maksud pemberian NIK untuk menertibkan administrasi badan hukum koperasi dan memudahkan pelayanan kebutuhan informasi badan hukum koperasi. Sedangkan tujuan pemberian Sertifikat Koperasi untuk mengidentifikasi nama-nama koperasi yang benar-benar aktif secara kelembagaan dan usaha, memudahkan monitoring, evaluasi dalam rangka pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi, mendorong terwujudnya kemitraan dengan lembaga lainnya (BUMN, BUMD, swasta) dengan prinsip saling percaya dan menguntungkan. Manfaat sertifikat NIK bagi koperasi adalah sebagai syarat dalam pemberian rekomendasi usulan program pemerintah pusat dan daerah. Dalam mengajukan syarat permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank, sebagai syarat permohonan izin usaha baru. Disamping itu juga sebagai syarat dalam keikut-sertaan pada pameran dan promosi perdagangan, juga sebagai syarat kegunaan lainnya yang memerlukan legalitas koperasi dari segi hukum. Sedangkan manfaat bagi pemerintah adalah dapat mengindentifikasi dan memantau kesehatan usaha dan kebutuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi, memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas koperasi secara cepat dan akurat. “Oleh karena itu saya secara pribadi maupun atas nama Pemkab Malang mengharapkan agar seluruh koperasi untuk mengajukan permohonan NIK,” kata Bupati Malang. (kid/ari)

Sumber: