Meski PPKM, Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Kota Malang Meningkat

Meski PPKM, Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Kota Malang Meningkat

Malang, Memorandum.co.id - Adanya pembatasan kegiatan masyarakat hingga tidak adanya pembelajaran secara langsung, tidak menyurutkan para pengguna barang haram. Terutama, narkotika jenis sabu dan ganja. Bahkan, tidak ketinggalan, distribusi barang terlarang lainya. Hal itu tampak dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (29/07/2021). Barang bukti tersebut, adalah hasil dari penyelesaian hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA). "Kalau jumlahnya ada peningkatan dari periode yang sama di tahun lalu. Yakni bulan Januari - Juli tahun lalu dan periode yang sama di tahun ini. Peningkatannya sekitar 10 persen. Jadi penggunanya di Kota Malang ini, masih banyak," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa di sela sela pemusnahan barang bukti, Kamis (29/07/2021). Kenaikan itu, cenderung kepada kwantitas barang bukti. Di periode sebelumnya, Januari hingga Juli, sebanyak 206 perkara. Sementara untuk tahun ini, jumlah perkara ada 98. Namun, dari jumlah barang bukti narkotika jenis pil hingga mencapai 3.656.512 butir. "Untuk tahun ini, barang bukti yang dimusnahkan, ada ganja 53 perkara, seberat 8,3 kg. Sabu sabu dari 120 perkara, seberat 1.387,5 gram. Narkotika jenis obat obatan terlarang atau pil dari 32 perkara, sejumlah 187.463 butir. Selain itu juga ada kosmetik palsu dari 1 perkara sebanyak 10 kardus serta beberapa HP," lanjutnya. Lebih lanjut Kajari menjelaskan, teknis pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar di lubang tanah. Selanjutnya, ditimbun di dalam tanah lagi. Hal itu dilakukan, agar tidak ada lagi penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah didampingi Kasi Barang Bukti (BB) Ferdinan Cahyadi mengungkapkan, barang yang dimusnahkan dari hasil penindakan selama sekitar setengah tahun. "Barang bukti sendiri dirampas kemudian dimusnahkan. Agar tidak disalahgunakan orang orang yang tidak bertanggungjawab," terangnya. Sementara itu, Kompol Yuda Wirawan, Kasi Umum BNN Kota Malang menerangkan, bahwa distribusi barang terlarang tersebut, masih didominasi oleh jasa titipan kilat. "Untuk distribusi barang, masih didominasi dari jasa titipan. Karena itu, menjadi salah satu pengawasan. Kenaikan ya sekitar 8 - 10 persen. Meskipun saat ini, sedang PPKM," terangnya. (edr)

Sumber: