Forpimda Kabupaten Malang Optimalkan Pos PPKM Darurat

Forpimda Kabupaten Malang Optimalkan Pos PPKM Darurat

Malang, Memorandum.co.id - Mencegah penyebaran Covid-19 dan menyukseskan PPKM Darurat, Forpimda Kabupaten Malang bergerak memastikan optimalisasi pos penyekatan di wilayah perbatasan. Salah satunya, pos penyekatan di pintu keluar tol Singosari, Kamis (8/7/2021). Di wilayah hukum Polres Malang terdapat 10 pos ceck poin PPKM Darurat, 7 pos observasi dan 2 pos pembatasan mobilitas masyarakat. Harapannya, pos ini dapat menertibkan masyarakat terkaiat prokes. Kapolres Malang AKBP. R. Bagoes Wibisono HK menyampaikan pos yang didirikan itu untuk menekan penyebaran Covid-19. “Ini sebagai langkah pengurangan penyebaran Covid-19,” terangnya. Saat mengunjungi exit tol Singosari, Forkopimda memberikan pengarahan dan menyemangati petugas PPKM Darurat. Diharapkan, petugas menerapkan aturan PPKM darurat dengan baik. Sesuai ketentuan, ada aturan yang mengatur untuk keluar masuk wilayah. “Apabila mereka ingin masuk wilayah Kabupaten Malang harus membawa hasil tes antigen, swab serta menunjukkan KTP,” kata Kapolres Malang. Mengoptimalkan 19 pos penyekatan ini Bagoes menyampaikan telah disiagakan 1.300 personil gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Dinkes, Linmas serta organisasi masyarakat lain. “Mereka akan melakukan pemeriksaan pada kendaraan yang masuk wilayah Kabupaten Malang sampai tanggal 20 Juli mendatang,” terangnya. Bagi yang tidak membawa surat hasil rapid antigen, harus menjalani tes tersebut di posko. Apabila dinyatakan negatif mereka bisa melanjutkan perjalanan dan apabila positif maka harus kembali. “Orang luar yang masuk wilayah Malang harus terbebas dari Covid-19,” tegas Kapolres Malang. Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi mengatakan saat ini wilayah Kabupaten Malang masuk zona merah sehingga PPKM Darurat harus dilakukan dengan serius. “PPKM darurat tingkat RT sampai kecamatan harus dilakukan,” ujar Sanusi. Dandim 1808 Malang- Batu, Letkol Inf Yusub Doddy Sandra mengharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Malang agar mengurangi aktifitas terutama pada malam hari kecuali yang mendesak. “Masyarakat jangan terlalu banyak kegiatan kalaupun ada sebelum jam 20.00 WIB harus sudah selesai,” katanya. (kid/ari)

Sumber: