7 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polres Lamongan
Lamongan, memorandum.co.id - Dalam kurun waktu dua pekan, Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Bumi Joko Tingkir. Tujuh tersangka dari lima kasus peredaran narkoba diringkus. "Dua minggu pada Juni ini kami melakukan pengungkapan. Terbongkarnya kasus awalnya dapat informasi dari masyarakat atas adanya kepemilikan ganja dan sabu," terang AKBP Miko Indrayana saat rilis di Mapolres Lamongan, Selasa (29/6). Satreskoba Polres Lamongan melakukan pengembangan dan meringkus tersangka K di Desa Balungtawon, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. "Kami juga mengamankan 135,07 gram sabu-sabu dan 1 kilogram ganja. Barang bukti ini kami sita dari tersangka dengan inisial K alias J," ungkapnya. AKBP Miko Indrayana mengatakan akan terus menyelidiki dan mengungkap siapa dalang dari pengedar barang haram tersebut. "Kami akan mengembangkan kasus ini. Apakah terkait dengan jaringan, siapa saja yang melakukan transaksi dengan yang bersangkutan dan sebagainya," paparnya. Sementara itu, tersangka K alias J mengaku mendapat pasokan ganja dengan cara membeli dari seseorang menggunakan jasa pengiriman. Sedangkan untuk sabu-sabu, ia mendapat pasokan dari Pasuruan. Namun saat ditanya, tersangka K mengaku tidak tahu dan enggan menyebut nama orang yang telah memasok ganja dan sabu-sabu kepadanya. "Selain tersangka K, kami juga mengamankan enam tersangka lain, masing-masing berinisial YB, AY, P, FF, AM atas kasus penyalahgunaan pil dobel L serta tersangka inisial D atas kepemilikan 0,41 gram sabu," terang Kapolres Lamongan tersebut. Total dari tujuh tersangka tersebut, Polres Lamongan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 135,48 gram sabu-sabu, 1 kg ganja, 138 butir pil dobel L, uang tunai Rp 560.000, tujuh unit HP berbagai merk, dua timbangan elektrik, dan dua unit motor. Atas perbuatannya, tersangka kasus peredaran sabu-sabu dan ganja dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan untuk tersangka pil dobel L dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (nas).
Sumber: