Gelapkan Uang Pembayaran Emas, Dihukum 16 Bulan Penjara

Gelapkan Uang Pembayaran Emas, Dihukum 16 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Efendi menuntut terdakwa penipuan dan penggelapan Abdullah Kahar dengan hukuman setahun enam bulan penjara. Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa pengganti Ni Made Sri Asri Utami, terdakwa terlibat penggelapan dan penipuan emas senilai Rp 137 juta pada 3 Februari 2021. “Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan sebagaimana dalam surat dakwaan terdakwa hingga menyebabkan PT DKS mengalami kerugian Rp 137 juta,” kata JPU Utami, Senin (28/6). Atas tuntutan tersebut terdakwa menyesali perbuatannya. Ia pun meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Taufik Tatas dapat mengurangi hukuman. Selanjutnya, setelah mendengarkan permohonan terdakwa. Majelis hakim Taufik melanjutkan agenda persidangan ke tahap putusan. Menurut hakim, yang memberatkan terdakwa yaitu menyebabkan PT DKS mengalami kerugian. Sedang yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. “Menyatakan, Abdullah Kahar bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa. Terdakwa dihukum setahun empat bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan. Sudah dikurangi dua bulan, bagaimana? Terima?,” ucap hakim. Setelah mendengarkan putusan tersebut terdakwa menyatakan terima. Begitu pula dengan JPU yang juga menyatakan terima atas putusan tersebut. “Terima kasih yang mulia, saya terima,” kata Abdullah. Diketahui, dalam dakwaan jaksa sebelumnya. Terdakwa melakukan aksi tipu gelap dengan cara menggunakan akun palsu instagram untuk mengakali PT DKS. Di rumah kontrakan Jalan Sidotopo Sekolahan II Surabaya terdakwa memesan 20 variasi perhiasan emas dengan total Rp 187 juta. Caranya, terdakwa menanyakan ketersediaan emas melalui direct massage (DM) instagram. Kemudian, saksi Arko Adiprasetyo selaku sales PT DKS menyetujui pesanan tedakwa. Terdakwa pun memberikan DP Rp 50 juta kepada Arko sebagai tanda jadi pemesanan emas 226,376 gram. Namun, setelah semua emas pesanan terdakwa diserahkan. Pria tersebut tak kunjung melunasi sisa pembayaran senilai Rp 137 juta. Tak ada kabar kelanjutan dari terdakwa, Arko pun mendatangi rumahnya di Jalan Sidotopo Sekolahan II Surabaya. Ketika didatangi, terdakwa tidak berada di rumah tersebut hingga akhirnya dilaporkan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya. (mg5)

Sumber: