Edarkan Narkoba, Pemuda Plosoklaten Dibekuk Satreskoba Polres Kediri
Kediri, memorandum.co.id - Seorang pemuda berinisil BRP (19) asal Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kediri lantaran didapati mengedarkan Narkoba jenis Pil Doble L. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara, Senin (28/06/2021), mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku sering dijadikan transaksi Narkoba, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan. “Petugas melakukan penangkapan terhadap BRP (19) pada hari Rabu (23/06/2021) sekira pukul 20.00 WIB di rumah pelaku Dsn. Kalasan RT/RW 001/008 Ds. Jarak Kec. Plosoklaten Kab. Kediri karena telah mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin,” ungkap Ridwan. Ridwan menambahkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir pil jenis LL dalam kemasan plastik dimasukkan botol plastik warna putih, 1(satu) HP merk Oppo warna putih. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Kediri. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri.(eko)
Sumber: