Tergiur Komisi Bisnis Cetak Alquran, Rp 1,2 Miliar Melayang

Tergiur Komisi Bisnis Cetak Alquran, Rp 1,2 Miliar Melayang

Surabaya, memorandum.co.id - Aulia Rahman didakwa menipu korban Saleh Ahmad sebesar Rp 1,2 miliar. Modusnya, terdakwa mengaku mempunyai bisnis percetakan Alquran. Dengan bujuk rayunya, korban akhirnya menyerahkan uang karena dijanjikan keuntungan. Saleh Ahmad awalnya bertemu dengan terdakwa di Jalan Citarum sekitar September 2019. Dalam pertemuan itu, Aulia mengaku sebagai wiraswasta dengan usaha serabutan. Kemudian, terdakwa menawarkan kepada korban untuk menanamkan modalnya pada usaha percetakan Alquran dengan keuntungan bagi hasil setiap proyek sebesar 10 persen. "Terdakwa mengaku dari modal yang disetor akan kembali dalam jangka waktu 1 bulan. Hal ini membuat sehingga membuat korban tertarik. Kemudian dan muncul niat terdakwa untuk mengambil keuntungan dari perbuatannya," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Arie Zaky Prasetya saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/6/2021). Untuk memuluskan rencananya, kata JPU, terdakwa kembali meyakinkan korban dengan berpura-pura mengatakan bahwa dia memiliki usaha percetakan dan sedang mendapatkan proyek percetakan Alquran dalam jumlah besar. "Terdakwa lalu meminta saksi Saleh Ahmad untuk mentransfer modal kepadanya mulai pada Maret 2019 melalui rekening istri terdakwa yaitu BCA atas nama Nabilah Husni Nabhan," kata JPU. Lebih lanjut, pada September 2019 hingga Oktober 2019, terdakwa kembali berpura-pura menawarkan beberapa proyek atau pekerjaan percetakan kitab Islami lagi kepada korban melalui WhatsApp (WA). "Terdakwa menyampaikan bahwa modal akan dikembalikan kepada korban yaitu dengan cara modal yang disetor pada September akan dikembalikan pada Oktober 2019. Dan modal yang disetor pada Oktober akan dikembalikan pada November 2019," imbuh JPU. Korban yang tergiur atas penawaran terdakwa tersebut lalu mentransfer sejumlah uang secara berturut-turut ke rekening milik istri terdakwa hingga mencapai total Rp 1.267.875.000,-. "Namun, hingga batas yang dijanjikan oleh terdakwa, ternyata diketahui bahwa dia tidak memiliki usaha percetakan, tidak memiliki hubungan kerja sama dalam proyek percetakan Alquran serta tidak pernah menerima pekerjaan maupun pesanan percetakan Alquran dari pihak manapun," ungkap JPU. Sedangkan atas pembayaran yang dilakukan korban, terdakwa telah menerima seluruh uang tersebut dan tidak menggunakan uang milik korban untuk kepentingan usaha percetakan. "Uang tersebut melainkan digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya. Saat ditanyakan mengenai tanggapannya atas dakwaan JPU oleh majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony, terdakwa membenarkan. "Benar Pak Hakim," tandas terdakwa. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (mg-5/fer)

Sumber: