Berkas Lengkap, Ratu Tipu Lily Yunita segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Ratu Tipu Lily Yunita segera Disidangkan

Surabaya, memorandum.co.id - Kejati Jatim akhirnya menyatakan berkas perkara tipu gelap dengan tersangka Lily Yunita telah P21 (lengkap). Wanita kelahiran Semarang itu pun menjalani proses pelimpahan tahap II beserta barang bukti di Kejari Surabaya. Kasipidum Kejari Farriman Isandi Siregar membenarkan proses pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim pada 11 Mei 202. Namun pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Lily Yunita. Menurut Farriman, tersangka Lily harus menjalani hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara di Lapas Sidoarjo dengan perkara sebelumnya. Wanita yang dijuluki "Ratu Tipu" ini dieksekusi oleh Kejari Sidoarjo setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari Mahkamah Agung. "Tidak dilakukan penahanan karena seusai tahap II dari penyidik Polda Jatim, yang bersangkutan dieksekusi Kejari Sidoarjo untuk menjalani pidana di lapas selama 1 tahun 6 bulan," terang Farriman, Selasa (8/6/2021). Dari data yang berhasil dihimpun, Lily Yunita merupakan residivis keluar masuk penjara dengan kasus yang sama hampir empat kali ini. Ketika ditanya kesiapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan, Farriman mengaku pihaknya masih akan melakukan penyusunan surat dakwaan terlebih dulu. "Belum dilimpah ke PN, karena masih proses penyusunan surat dakwaan," kata Farriman. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus ini, Farriman menyebut ada dua orang jaksa dari Kejati Jatim, yakni Rista Erna dan Novan Arianto. "Jaksanya itu Rista Erna dan Novan Arianto. Semuanya dari Kejati Jatim," imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Lily Yunita kembali ditangkap anggota Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus investasi bodong. Dia menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangon. Untuk meyakinkan korbannya, Lily menjanjikan keuntungan kepada korbannya. Dengan memberikan cek fiktif kepada korban. Namun setelah dicek di bank, ternyata sudah tidak bisa dicairkan. Dalam cek tersebut, korban memberikan uang senilai Rp 48 miliar kepada Lily Yunita sebanyak enam kali. Selain tersangka Lily, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa tujuh lembar cek Bank BCA beserta tujuh lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, dua unit mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat unit mobil jenis Mercedes Benz, tiga unit pikap, enam jam tangan berbagai merek seperti Rolex, Franck Muller, tiga buah cincin Natural Blue Shaphire dan uang tunai Rp100 juta. Tersangka saat ini dijerat tindak pidana pencucian uang, yakni pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun. (mg-5/fer)

Sumber: