Simpan 9 Poket Sabu dan 650 Butir Pil LL di Kontrakan Diadili

Simpan 9 Poket Sabu dan 650 Butir Pil LL di Kontrakan Diadili

Surabaya, memorandum.co.id - Dwi Rama tergolong licin dalam aksinya mengedarkan sabu dan pil LL. Barang haram tersebut diedarkan secara ranjau. Kini, terdakwa warga Sidoarjo itu diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/6/2021). Dalam aksi terakhirnya, terdakwa membeli 9 poket sabu seharga Rp 150 ribu per poketnya. Tak hanya itu, terdakwa juga membeli 650 butir pil LLĀ  seharga Rp 750 ribu. "Narkoba jenis sabu dan pil LL itu terdakwa dapatkan dari Yud (DPO), dengan cara memesannya melalui telepon WhatsApp (WA)," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara saat membacakan surat dakwaannya di ruang Cakra. Kemudian, kata Febrian, terdakwa diarahkan ke tempat yang ditentukan untuk mengambil ranjauan sabu yang dikirim Yud melalui kurirnya. Untuk pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil sampai lunas melalui transfer ke rekening atas nama Yud. "Setelah lunas baru terdakwa bisa memesan kembali sabu kepada Yud," kata JPU. JPU menerangaka bahwa terdakwa membeli sabu sejak November 2020. Terdakwa sudah dua kali membeli sabu, yang pertama terdakwa hanya disuruh untuk meranjau saja sebanyak 1 bungkus rokok dan yang kedua sebanyak 9 poket. "Narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud untuk dijual kembali oleh terdakwa dan keuntungan yang didapat oleh terdakwa sebesar Rp 50 ribu per poketnya," terangnya . Lebih lanjut, pada Jumat (29/1/2021), sekitar pukul 17.00, bertempat di dalam pabrik powder coating JalanĀ  Lingkar Timur, Sidoarjo, terdakwa ditangkap oleh saksi Erwan Andi Ismanto dan saksi Sandi Dikjaya Fitroh, anggota Polrestabes Surabaya. "Saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui masih menyimpan barang bukti berupa sabu di kamar rumah kontrakan terdakwa," imbuhnya. Di dalam rumah kontrakan terdakwa, ditemukan barang bukti berupa dua bendel plastik klip, satu kotak kardus bekas bungkus HP Samsung, satu kotak kardus bekas timbangan elektrik, satu plastik klip isi tujuh poket sabu dengan berat total sekitar 3,02 gram beserta bungkusnya dan 650 butir pil LL. Saksi Erwan Andi Ismanto, saat dihadirkan untuk memberikan keterangan menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dalam kasus sebelumnya. "Pengembangan pada kasus sebelumnya Pak Hakim. Saya tangkapnya di Lingkar Timur Sidoarjo," jelas saksi. (mg-5/fer)

Sumber: