Lelaki Tak Bertanggung Jawab, Kuras Rekening Pacar, Ya Begini Akibatnya

Lelaki Tak Bertanggung Jawab, Kuras Rekening Pacar, Ya Begini Akibatnya

Surabaya, Memorandum - Ada saja ulah Fajrul Falah. Akibat perbuatannya menguras habis isi rekening bank milik korban Hakiroh Juwadelia sebesar Rp 11 juta, kini ia harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/6). Kasus ini bermula pada Januari 2020, terdakwa meminjam kartu ATM korban. Ia berdalih  untuk menunjukkan ATM tersebut kepada orang tuanya dikarenakan ATM-nya hilang. "Korban Hakiroh Juwadelia kemudian menyerahkan ATM miliknya dan tidak pernah memberikan kode PIN kartu ATM-nya. Selain itu terdakwa juga tidak menyuruh terdakwa untuk menarik uang di ATM tersebut," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo saat membacakan dakwaannya. Masih dalam surat dakwaan JPU, Hj. Muzayyanah, ibu terdakwa, saat memberikan keterangan di BAP polisi mengaku tidak pernah menanyakan tentang kartu ATM anaknya itu. Sebab, ia tahu, terdakwa tidak pernah punya kartu ATM. Sementara itu, Sepeni Anita, kakak kandung korban, mengaku sering mengirimkan uang kepada adiknya itu. Uang tersebut dimaksudkan untuk kebutuhan korban selama kuliah di Universitas Nadhlatul Ulama Surabaya. "Saksi Sepeni Anita merasa curiga terhadap adiknya dikarenakan seringnya meminta uang kepadanya. Saksi kemudian menanyakan keberadaan kartu ATM milik adiknya," ucap JPU. Kemudian, setelah ditanya kakaknya, korban mengaku kartu ATM-nya dipinjam oleh terdakwa dengan alasan akan menunjukkan kepada orang tuanya dikarenakan kartu ATM terdakwa hilang. "Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa kemudian mengambil uang dari kartu milik ATM tersebut hingga tersisa hanya Rp 103 ribu," beber JPU. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih dari Rp. 11.071.300,-." Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana," tandas JPU. Atas surat dakwaan JPU, terdakwa lantas membenarkannya,"Benar pak hakim," ujar terdakwa.(mg5)  

Sumber: