Banding Ditolak, Eks TKI Tetap Dihukum Seumur Hidup

Banding Ditolak, Eks TKI Tetap Dihukum Seumur Hidup

Surabaya, memorandum.co.id - Impian Samsul Hadi untuk mendapatkan keringanan hukuman setelah divonis seumur hidup harus pupus sementara. Sebab, upaya hukum bandingnya tidak dikabulkan oleh Majelis hakim tinggi. Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Guntur P.J. Lelono menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Pria 44 tahun itu tetap harus dihukum pidana penjara seumur hidup setelah mengedarkan 10,79 kilogram sabu-sabu. Atas putusan banding tersebut, Hadi keberatan karena tidak mengubah nasibnya. Mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang lama tinggal di Malaysia ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara, berkas kasasi itu telah dikirim pada Kamis (18/2) lalu. Pengacara Samsul Hadi, Marlon Limbong berharap putusan kasasi bisa meringankan hukuman kliennya. Limbong menyatakan, upaya hukum kasasi ini ditempuh berdasar pertimbangan kemanusiaan. Hadi menurutnya tidak pantas menghabiskan seumur hidupnya di penjara. Pria ini punya kesempatan hidup lebih baik setelah menyesali perbuatannya. Terlebih masih ada keluarga yang harus dinafkahinya. "Pertimbangan kami kasasi karena kemanusiaan. Usianya masih muda dan dia masih punya kesempatan memperbaiki kehidupannya," ujar Marlon. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menghukum Hadi pidana seumur hidup. Hukuman itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Yusuf Akbar Amin yang juga menuntut terpidana pidana seumur hidup. Hadi dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Awalnya Samsul Hadi ini dititipi sabu-sabu oleh koleganya sesama TKI, Jahuri dan Abdur Rachman yang masih buron pada 9 April 2019. Saat itu, ketiganya di apartemen di Kuala Lumpur menyelundupkan sabu-sabu yang dicampur dengan bahan bangunan di dua kardus. Kedua kardus itu lalu akan dipaketkan melalui jasa ekspedisi ke Indonesia. Mereka sepakat kalau paket itu ditujukan ke alamat bibi terdakwa di Jember. Terdakwa sendiri yang akan menerimanya. "Dia hanya dititipi dan diberi uang Rp 2 juta untuk mengantar sabu-sabu ke Surabaya. Dia hanya korban yang karena ketidaktahuannya dimanfaatkan jaringan narkoba untuk mengambil sabu-sabu," kata Limbong. Selanjutnya, terdakwa terbang menuju Jember naik pesawat untuk menerima paket tersebut. Kepada bibinya, Kasidah, terdakwa menyatakan akan ada paket yang dikirim ke alamat rumahnya. Paket itu berisi bahan bangunan. Dia meminta bibinya agar menghubunginya saat ada petugas ekspedisi yang mengirim peket tersebut. Hadi ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menerima paket tersebut di rumah bibinya di Jember. (mg5)

Sumber: