Ratusan Petugas Amankan Eksekusi Lahan di Jantung Kota Malang

Ratusan Petugas Amankan Eksekusi Lahan di Jantung Kota Malang

Malang, Memorandum.co.id - Ratusan petugas gabungan mengamankan prosesi eksekusi tanah dan bangunan di kawasan Jl. KH Hasim Asari no 20, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (3/6/2021). Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan dilakukan berdasar penetapan Pengadilan Negeri Malang no 13/Eks/2018/PN. Mlg Jo. No.32/Pdt.G./2013/PN.Mlg No No.27/PDT/2015/PT.Sby. Jo.No. 3394 K/Pdt/2015/PN. Mlg tanggal 31 Mei 2019. Dengan pemohon eksekusi, Tjandra Meirawati dan termohon eksekusi PT. Eka Sari Lorena cabang Malang, Gusti Tarkelin Soerbakti. Kepala Bagian Operasonal Polresta Malang Kota, Kompol Sutantyo menerangkan, pihaknya menurunkan ratusan personil sesuai permintaan pengamanan. "Hari ini dalam kegiatan eksekusi menurunkan 560 personil gabungan. Ada dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Brimob, Satpol PP, Damkar dan Dishub, Dinkes dengan 2 unit ambulance," terang Kabag Ops ditemui Memorandum.co.id di lokasi eksekusi. Ia menambahkan, jumlah personil tersebut, lanjut Sutantyo berdasarkan analisa kondisi hingga antisipasi potensi kerawanan. Selain itu, lokasi eksekusi relatif berada di jantung Kota Malang. "Kita tidak ingin under estimate. Karena itu dilaksanakan pagi, bagian dari antisipasi potensi kerawanan," lanjut Kabag Ops. Sementara itu, tim Kuasa Hukum Pemohon, Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A, Edwin Krisnawanto, SH, Bahtiar Panji Taufik Ulung, SH menjelaskan terkait perkara obyek eksekusi "Hari dilakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan seluas 150 meter. Putusan pengadilan Negeri Malang no 32/Pdt.G/2013/PN Mlg tanggal 11 Septenber 2014," terang Gunadi. Ia menambahkan, perkara ini berawal proses sewa menyewa, dan sudah terakhir. Namun tidak yang bersangkutan, tidak meninggalkan tempat. Sehingga diajukan gugatan dan terakhir pada eksekusi. Prosesi eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Malang. Dibacakan panitera pengadilan Negeri Kelas 1 A Malang, Ahmad Hartoni SH, MH. "Atas permohonan dari pemohon. Perkara ini, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dari PN Malang. Keputusan Banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan dari putusan Kasasi Mahkamah Agung," terangnya. Dikatakanya, prosesi eksekusi berjalan dengan lancar tidak ada perlawanan. Iapun mengucapkan terima kasih atas pihak pihak yang membantu kelacaran prosesi eksekusi. (edr)

Sumber: