Gegara Burung Dara, Preman Gubeng Masjid Bacok Tetangga

Gegara Burung Dara, Preman Gubeng Masjid Bacok Tetangga

Surabaya, memorandum.co.id - Darmawan, yang dikenal preman kampung di Jalan Gubeng Masjid, tega membacok tetangga, Wahyu Nur Hamzah, menggunakan pisau penghabisan. Masalahnya sepele, cuma gara-gara burung dara (merpati balap). Pengakuan tersebut terungkap saat korban dihadirkan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, untuk didengar keterangannya oleh majelis hakim yang diketuai Fadjarisman. "Siang itu kami sudah cekcok. Perkara burung dara. Tapi terus sudah didamaikan dan tidak ada apa-apa. Tapi sorenya, saya didatangi lagi. Dia bawa pisau penghabisan dan mau membacok kepala saya. Saya tangkis pakai tangan," kata Wahyu, saat memberikan keterangan, Rabu (2/6/2021). Kemudian, kata korban, terdakwa kembali menebasnya dalam posisi berhadapan yang mengenai lengan bawah kanan tangannya hingga terluka dan berdarah. "Lalu dia saya dorong dan saya menghindar. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Dia langsung melarikan diri," imbuhnya. Dijelaskan Wahyu, akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa membuatnya mengalami luka pada dahi kiri, lengan bawah kanan, jari telunjuk tangan kiri. "Saya sampai tidak bisa kerja sebulan. Tidak ada perdamaian. Memang sempat kelurganya minta damai. Tapi saya tidak mau. Kemana saja mereka selama ini, saya berobat sendiri tidak dibantu sama sekali," jelasnya. Saat diminta tanggapannya terkait kebenaran keterangan korban, terdakwa lantas membenarkan. "Benar pak hakim," ujar terdakwa. Usai mendengar keterangan korban, jaksa penuntut umum (JPU) David Prasetyo dari Kejari Surabaya kemudian melanjutkan persidangan dengan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap JPU. JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (mg-5/fer)

Sumber: