Sukses Amankan Kios Mojoroto, DPKD Kota Kediri Pastikan Terbitkan SKK Tahap Dua
Kediri, memorandum.co.id - Setelah sukses mengamankan aset 25 kios yang terletak di Jalan Raya Veteran, Mojoroto-Kota Kediri, Pemkot Kediri melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dipastikan akan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) lanjutan pada Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Kediri melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hal ini dikarenakan pihak DPKAD Kota Kediri kesulitan dalam melakukan pendataan maupun menginventarisasi dokumen-dokumen maupun bangunan-bangunan yang dikuasai oleh pihak ketiga (pengelola atau penyewa), dalam hal ini aset berupa kios yang tersebar di tiga kecamatan. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle melalui Kasi Intel Zalmianto Agung Saputro mengatakan, Kejaksaan Negri Kediri Kota selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkot Kediri yang berkaitan dengan pemulihan aset berupa 25 kios/ruko di atas sebagian SHP seluas 9.542 m2 yang terletak di jalan Veteran Kel/Kec. Mojoroto Kota Kediri. “Dari pertemuan dengan para penyewa/pengelola kios telah disepakati bersedia akan menyerahkan 25 kios tersebut pada Pemkot Kediri, terhitung mulai 1 Juni 2021. Jadi pada prinsipnya para penyewa/pengelola kios legowo menyerahkan kios-kios tersebut, “ terang Zalmianto. Rabu (2/6/2021). Bila nanti ada pengajuan lagi dari pihak Pemkot Kediri yang berkaitan dengan pengembalian aset, tambah Zalmianto, pihaknya selaku JPN tetap akan menerimanya. “Namun akan kita kaji dan analisa terlebih dulu. Apakah perlu adanya SKK atau cukup dengan pandat hukum (opinion yuridis),” tandas Kasi Intel Kejari Kota Kediri. Terpisah, salah seorang staf dari DPKAD Kota Kediri yang enggan namanya disebutkan mengatakan, dalam waktu dekat DPKAD Kota Kediri akan memberikan SKK lanjutan. Karena ada beberapa aset milik Pemkot Kediri yang berupa kios/ruko yang tersebar di tiga kecamatan, yang mana pihaknya kesulitan dalam melakukan pendataan maupun menginventarisasi dokumen-dokumennya. “Ada beberapa kios/ruko kami merasa kesulitan melakukan pendataan maupun menginventarisasi dokumen-dokumennya. Maka dari itu dalam waktu dekat akan dikeluarkan SKK lanjutan,” terang sumber memorandum.co.id. Padahal, tambah staf DPKAD Kota Kediri, tujan dari inventarisir ini untuk mengetahui dan mengamankan aset Pemkot Kediri, yang tidak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang mana dari PAD tersebut untuk kesejahteraan masyarakat Kota Kediri. “Jadi, dengan pendataan ini kita bisa meningkatkan PAD Kota Kediri, yang tidaklain untuk kesejahteraan masyarakat Kota Kediri,” pungkasnya. (Mis)
Sumber: