Tunggu Pelanggan di SPBU, Pengedar Pil LL Diringkus Polsek Bandung

Tunggu Pelanggan di SPBU, Pengedar Pil LL Diringkus Polsek Bandung

Tulungagung, memorandum.co.id - DAP (19), warga Desa/Kecamatan Bandung, harus berurusan dengan polisi. Pemuda tamatan SMK ini ditangkap polisi di SPBU Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, beserta barang bukti seribu butir pil LL. Dikatakan Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. "Awalnya petugas menerima laporan di TKP itu dijadikan lokasi transaksi narkoba," ujarnya, Jumat (28/5/2021). Kemudian, lanjut Nenny, dipimpin Kanitreskrim Polsek Bandung Ipda Daroji, petugas mendatangi TKP untuk melakukan pendalaman. "Dan ternyata benar, petugas mendapati seseorang yang mencurigakan sebelum akhirnya diamankan," ucapnya. Dari tersangka, selain ribuan butir pil LL, polisi juga mengamankan uang tunai dan HP yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba. "Setelahnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Bandung," papar Nenny. Lanjut Nenny, tersangka dijerat pasal 197 subsidair pasal 196 jo pasal 98 (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Kami mengimbau para orang tua untuk selalu memperhatikan pergaulan anak-anaknya, agar supaya tidak terjerumus ikut penyalahgunaan narkoba," pungkas Nenny. (mad/fer)

Sumber: