Bea Cukai Temukan 8 Kontainer Limbah B3 Asal Australia

Bea Cukai Temukan 8 Kontainer Limbah B3  Asal Australia

SURABAYA -  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Perak menemukan  delapan kontainer berisi kertas bekas (waste paper) asal Australia di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (9/7). Barang impor  itu  mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Atas temuan itu, Bea Cukai berencana memberikan rentang waktu 90 hari dari sekarang kepada perusahaan yang mengimpor kertas bekas tersebut, untuk melakukan reekspor ke Australia sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI. Delapan kontainer  kertas bekas seberat 210 ton itu diimpor oleh PT MDI, yang berkantor di Jawa Timur dan barang dimuat dari Pelabuhan Brisbane oleh Shipper Oceanic Multitrading PT Y-LTD yang sandar di TPS pada 12 juni 2019 lalu. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Basuki Suryanto mengatakan, bahwa penindakan terhadap importasi  kertas bekas ini berkat adanya fungsi pengawasan melalui nota hasil intelijen atau NHI dari kantor wilayah Bea Cukai Jawa Timur 1. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik oleh Tim Penindakan Bea Cukai Tanjung Perak atas  delapan kontainer yang kedapatan terkontaminasi limbah B3 dan berbagai macam sampah rumah tangga. Seperti kaleng bekas, botol plastik, kemasan oli bekas hingga popok bayi. "Ada tiga perusahaan tentunya yang reekspor, tergantung perusahaan yang bersangkutan kapan dia mengajukan permohonan reekspornya. Kalau sesuai ketentuannya baru kita reekspor dari Austaralia," kata Basuki Suryanto. Upaya penindakan ini, merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak setelah sebelumnya telah mereekspor atas impor  kertas bekas asal Amerika Serikat pada awal Juni 2019 lalu. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan Indonesia khususnya kawasan Jawa Timur dari sampah limbah B3 yang diimpor dari luar negeri. (rio/udi)

Sumber: