Penipu Spesialis Pembebasan Lahan Kembali Dibekuk Polda Jatim, Raup Untung Rp 48,9 Miliar

Penipu Spesialis Pembebasan Lahan Kembali Dibekuk Polda Jatim, Raup Untung Rp 48,9 Miliar

Surabaya, Memorandum.co.id - Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh LY (48), wanita kelahiran Semarang yang bertempat tinggal di Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. "Modusnya melakukan investasi pembebasan lahan yang ada di Osowilangun, Surabaya," kata Kombespol Gatot Repli Handoko, Kabidhumas Polda Jatim, Kamis (6/5/2021). Tersangka melakukan bisnis pembebasan lahan dengan mengajak seorang pendana untuk membebaskan lahan di Osowilangun dengan janji memberikan keuntungan besar kepada pendana. Pelaku melakukan strategi sehingga pendana merasa yakin dengan tindakannya, hingga bisa menyerahkan dana secara bertahap untuk pembebasan lahan tersebut yang merugikan pendana sebanyak Rp 48,9 miliar. Kasus yang ditangani Polda Jatim ini merupakan aksi keempat yang dilakukan tersangka. Sebelumnya, pada 2005 dan 2006 aksi pelaku ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Setelah itu, pada 2011, pelaku beraksi lagi dan ditangani Polda Jatim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan pada 11 Desember 2020 pelaku ditangkap lagi oleh Polda Jatim. "Yang bersangkutan menjadi residivis selama tiga kali dan sekarang kena yang keempat," imbunya. (Mg6/Fdn)

Sumber: