Mudik dilarang, Polisi Bersiap Penyekatan Jalan

Mudik dilarang, Polisi Bersiap Penyekatan Jalan

Malang, memorandum.co.id - Satuan lalu lintas Polresta Malang Kota bersiap.melakukan penyekatan arus mudik. Hal itu sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah yang melarang kegiatan mudik. Namun demikian, untuk pelaksanaan di lapangan, masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak), dari satuan di atasnya. Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan terkait larangan mudik. "Yang menjadi dasar adalah masih masa pandemi Covid-19. Saat ini juga sudah dilaksanakan vaksinasi Covid 19. Untuk kami akan melaksanakan penyekatan kendaraan," terang Ramadhan, Minggu (11/04/2021) Rencananya, lanjut Ramadhan, penyekatan akan dilakukan di dua titik. Keduanya, di Graha Kencana Jalan Raya Balearjosari, Kecamatan Blimbing serta exit Tol Madyopuro di Kecamatan Kedunkandang, Kota Malang. Di dua lokasi itu, akan dilaporkan terlebih dahulu ke Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim. "Pelaksanaannya, menunggu juklak atau petunjuk arahan dari satuan yang di atas. Sehingga, akan ada dasar hukumnya," lanjutnya. Ramadhan mengungkapkan pelaksanaan penyekatan kendaraan, kemungkinan akan mirip seperti kegiatan PSBB. Hal sebagaimana yang sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu. Didirikan pos pengamanan dan pos pelayanan di titik penyekatan. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang kegiatan mudik Lebaran tahun 2021 ini. Semua moda transportasi baik darat, laut, udara, akan dibatasi mulai 06-17 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri perhubungan nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. (edr)

Sumber: