Instruksi Kapolri, 12 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyelidikan
Lamongan, memorandum.co.id - Sesuai instruksi Kapolri, 12 polsek di bawah naungan Polres Lamongan kini tidak lagi diperbolehkan melakukan penyelidikan kasus. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor. Yakni dekatnya jarak polsek dengan polres, atau minimnya laporan kasus dalam setahun. "Di Lamongan ada 12 polsek yang tidak lagi melakukan penyelidikan," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Selasa (6/4) Dari 12 polsek tersebut, lanjut Miko, itu sesuai dengan surat instruksi yang diberikan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisisan Sektor hanya untuk keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu tidak melakukan penyelidikan. 12 polsek itu, sebut Miko, yakni Polsek Glagah, Bluluk, Brondong, Kalitengah, Krangbinangun, Sekaran, Turi, Laren, Mantup, Sarirejo, Kembangbahu, dan Polsek Sukodadi. "Tetapi tetap bisa menerima laporan masyarakat, dan diserahkan ke polres," jelasnya. Juga, masih Miko. Polsek masih bisa melakukan pemeriksaan saksi hingga mendatangi TKP, juga berhak melakukan gelaran perkara. "Semua itu sudah disampaikan bapak Kapolri dan bapak Kapolda Jatim," pungkasnya. (tri/har)
Sumber: