Tiga Pesilat Diadili Kasus Pengeroyokan
Surabaya, memorandum.co.id - KF (16), ANM (17), MAN (17), tiga anggota salah satu perguruan silat di Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap korban RV dan FM, menjalani sidang tertutup di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/02). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menyebutkan dalam surat dakwaannya, bahwa awal mula terjadinya pengeroyokan tersebut ketika korban dan para terdakwa bertemu di Jalan Panjang Jiwo, Surabaya. "Saat itu saksi RV, FM, IM dan EW dikejar oleh beberapa orang. Mengetahui hal tersebut, para saksi menambah kecepatan sepeda motor mereka untuk menghindar. Akan tetapi mereka terhenti ketika saksi IM terjatuh dari motornya," bunyi dalam surat dakwaan JPU Parlin. Setelah tahu saksi IM terjatuh, masih dalam surat dakwaan JPU, saksi RV lalu berusaha menolongnya. Saat itulah kemudian para saksi dikeroyok oleh para terdakwa. " Saksi RV mengalami luka lecet pada pundak bahu kiri dan luka memar pada bahu kiri yang diakibatkan kekerasan tumpul. Sedangkan saksi FM, dipukuli bagian badan dan kepalanya hingga tak sadarkan diri,"imbuhnya. Usai sidang, saat dikonfirmasi JPU Parlin mengatakan bahwa agenda pada sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa. " Rencananya Rabu (24/02) agendanya tuntutan," kata Parlin. Perbuatan para terdakwa anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP dan pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 jo. Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo. UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mg5/udi)
Sumber: