Sampah Jadi Berkah Dalam Pertumbuhan Ekonomi
Surabaya, memorandum.co.id - Sampah plastik di Surabaya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Rendahnya angka daur ulang plastik sekali pakai mendesak adanya upaya pengurangan pemakaian sebagai solusi yang tepat. Pakar Hukum Lingkungan Unair Suparto Wijoyo memandang, bahwa sampah dapat menjadi masalah bila masyarakat tidak peduli, tetapi sampah menjadi berkah bila masyarakat mampu mengelolanya. "Jadi, orang yang mengelola sampah harusnya diberi reward, bagaimana sampah-sampah plastik dikelola menjadi barang yang bisa digunakan lagi," ujarnya. Selain itu, sektor ekonomi Indonesia juga dihantam oleh pandemi yang mengakibatkan terjadinya pertumbuhan ekonomi negatif, bahkan beberapa sektor mengalami kontraksi seperti industri, perdagangan, konstruksi, pertambangan, transportasi, dan jasa akomodasi makanan minuman. "Namun, di tengah keterpurukan ekonomi tersebut terdapat sektor yang justru mengalami pertumbuhan positif, salah satunya adalah sektor pengelolaan sampah atau limbah, aitu 6,04 persen,” papar Suparto. Dalam mengatasi persoalan sampah harus melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaannya. Pemerintah dan pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri, pelibatan seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaannya sangat dibutuhkan. “Mengingat persoalan sampah merupakan persoalan serius dan multidimensi sehingga diperlukan resonansi kepedulian persoalan sampah secara terus menerus,” jelas Suparto. Menurutnya, melalui upaya-upaya pengelolaan sampah yang baik dapat memberikan kontribusi nyata dalam pertumbuhan ekonomi. Di antaranya memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi. "Memperkuat partisipasi publik dalam upaya menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi melalui gerakan memilah sampah , serta memperkuat komitmen dan peran aktif produsen dan pelaku usaha lainnya dalam implementasi bisnis hijau (green business) dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi," terang Suparto. Sesuai Undang-Undang (UU) Pengelolaan Lingkungan, Suparto mengingatkan, bahwa orang yang membuang sampah sembarangan termasuk tindakan kriminal dan menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku usaha untuk mempunyai pengelolaan sampah sendiri. “Produsen bertanggungjawab atas barang yang diproduksi,” katanya. Suparto mencontohkan, tidak menjadi masalah jika pabrik air minum kemasan menaikkan harga barangnya karena ada biaya pengelolaan sampah. Sekarang faktanya kalau kita minum air minum kemasan, hanya minum isinya tapi kemasannya jadi tanggung jawab pemerintah. “Harusnya ini jadi tanggung jawab pabrik atau perusahaan air minum kemasan tersebut,” pungkas Suparto. (mg-1/fer)
Sumber: