Home Industry Ganja Sintetis Sedati Digerebek, Warga Palestina Diamankan

Home Industry Ganja Sintetis Sedati Digerebek, Warga Palestina Diamankan

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Persembunyian Khaled WM Owda (28) selama dua tahun akhirnya diketahui oleh polisi. Warga Palestina ini ditangkap saat mengonsumsi ganja sintetis di kamar apartemen nomor 901 kawasan Waru, Sidoarjo. Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi adanya warga negara asing yang diduga mengonsumsi ganja. Kemudian pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi untuk melakukan penangkapan. "Pada Kamis 11 Februari sekitar pukul 20.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan di kamar apartemen pelaku. Saat proses penggerebekan, petugas menemukan 2 klip ganja sintetis seberat 4,5 gram," jelas Deny saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (18/2). Khaled beserta barang buktinya kemudian dibawa menuju Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan paspor miliknya ternyata sudah kadaluarsa. "Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sudah dua tahun berada di Indonesia. Selama dua bulan terakhir berada di Sidoarjo. Paspornya pun sudah mati 2018 lalu. Pelaku juga sedang dicari-cari oleh pihak imigrasi," bebernya. Sementara dari mana Khaled mendapatkan ganja sintetis tersebut pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan penyelidikan. Pengembangan akan terus dilakukan untuk bisa menangkap pengedar barang haram tersebut. "Kami sudah mengantongi identitas pelaku serta ciri-cirinya. Apabila sudah tertangkap akan kami sampaikan," katanya. Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pihaknya ternyata menangkap jaringan lainnya sebagai pembuat sekaligus pengedar ganja sintetis. Dia adalah Stenly Wisnu Pradana (20) warga Sedati Sidoarjo yang ditangkap selisih satu hari setelah penangkapan Khaled. Pemuda kelahiran Makassar ini diringkus saat mengedarkan ganja sintetis di SPBU Tropodo, Waru, Jumat (12/2). "Saat penangkapan di lokasi kami menemukan barang bukti 1 klip berisi ganja sintetis dari tangan pelaku yang hendak melakukan transaksi," lanjut Deny. Dari penangkapan Stenly, polisi kemudian melakukan pengembangan. Pelaku ternyata tak hanya menjadi pengedar melainkan juga memproduksi sendiri di rumahnya. "Saat kami geledah di rumah kos pelaku, ditemukan 4 klip berisi ganja sintetis seberat 372,5 gram. Kemudian 3 bungkus plastik tembakau gayo hijau super premium beratnya 3,25 gram, serta 2 botol cairan methanol dan ethanol," jelasnya. Kini keduanya meringkuk di tahanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Khaled dikenakan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Sedangkan tersangka Stenly disangkakan Pasal 114 dan 129 UU No 35 tahun 2009. "Untuk proses hukum pelaku warga negara asing ini jelas kami akan menginformasikannya ke imigrasi. Prosesnya nanti akan kami ikuti sesuai aturannya," pungkas Deny.(stp/jun/bwo/jok)

Sumber: