Pakar Hukum Tata Negara Soroti Jabatan Plh Wali Kota
Surabaya, memorandum.co.id - Dosen Hukum Tata Negara Hananto Widodo menjelaskan bahwa dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat (11) perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota istilah yang seharusnya digunakan adalah bukan pelaksana harian (Plh) melainkan penjabat (Pj) wali kota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan wali kota. "Yang menjadi permasalahan adalah istilah jabatan Plh. Karena Plh seharusnya diberikan ketika pejabat sebelumnya berhenti sementara seperti cuti haji dan lainnya. Sedangkan Plt, untuk menggantikan ketika pejabat sebelumnya berhenti sepenuhnya dalam hal ini adalah kepala daerah," jelasnya. Disinggung terkait penundaan usulan DPRD Kota Surabaya tentang pemberhentian Wali Kota Whisnu Sakti Buana, sementara penetapan Plh Wali Kota Hendro Gunawan dilaksanakan, Selasa (16/2/2021) malam, Hananto mengatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi sebuah kesalahan dalam hukum pemerintahan. "Itu tidak masalah, karena ketika jabatan sudah selesai ya tidak masalah sebenarnya. Sidang tersebut hanya bersifat dekoratif sebagai proses hukum untuk mengukuhkan pemberhentian saja. Formalitas saja tetapi memang secara hukum harus ada prosesnya," papar Hananto yang juga Ketua Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Pada Rabu (17/2/2021), DPRD Kota Surabaya akhirnya menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian Wali Kota Surabaya masa jabatan 2016-2021 secara virtual. Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, rapat paripurna yang sempat ditunda, pada Selasa (16/2/2021), kemudian digelar pada hari ini. "Mestinya kemarin. Tapi kemarin kami masih reses, jadi kami putuskan rapat paripurna usulan. DPRD hanya punya usulan pemberhentian kepala daerah, diteruskan kepada Gubernur untuk disampaikan pada Kemendagri untuk dapat SK pemberhentian," tandas Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono. Seperti sebelumnya, DPRD Kota Surabaya hanya memiliki usulan untuk pengangkatan kepala daerah. Setelah keputusan itu diambil dan diumumkan, akan langsung dikirim ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. "Penetapan SK adalah Kemendagri," katanya. Disinggung mengenai telah ditunjuknya Plh Wali Kota Surabaya Hendro Gunawan oleh Gubernur Jawa Timur, pada Selasa (16/2/2021) malam, pihaknya menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri baru akan membuat Surat Keterangan setelah mendapat usulan pemberhentian. "Tentu harus ada usulan," tuturnya. Awi berharap, mandat yang telah dilimpahkan sepenuhnya kepada Hendro Gunawan agar dapat dijaga, hingga pelantikan Wali Kota Surabaya terpilih. “Saya berharap (Hendro Gunawan), agar dijaga betul keteraturannya sampai dilantiknya masa jabatan Wali Kota baru, Pak Eri Cahyadi dan Pak Armuji yang kemarin sudah mendapatkan keputusan dari MK,” pungkas Awi. (mg-1/fer)
Sumber: