Gugatan Kubu Machfud Arifin-Mujiaman Ditolak MK

Gugatan Kubu Machfud Arifin-Mujiaman Ditolak MK

Surabaya, memorandum.co.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor ururt 02 Machfud Arifin-Mujiaman (MA-Ju), Selasa (16/2/2021). Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa untuk dalil TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang dituduhkan terhadap paslon nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji (Er-Ji) tidak terbukti. “Iya ditolak. Di mana pertimbangan dari putusan hakim hampir sama seperti yang disampaikan,” ujar Wakil Sekretaris DPC PDI-P Kota Surabaya Achmad Hidayat. Tambahnya, terkait selisih suara juga cukup tinggi. Selain itu, terkait dengan surat Bu Risma (Tri Rismaharini, red) di situ sesuai dengan peraturan KPU dan perundang-undangan. “Di peraturan tersebut diperbolehkan apabila ada kepala daerah yang merupakan kader politik. Yang dimunculkan adalah sebagai kader PDI-P, dan Bu Risma tidak menggunakan atribut sebagai wali kota, bajunya biasa,” pungkas Achmad Hidayat yang juga Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Er-Ji dan juru bicara ini. Sementara itu, tim advokasi hukum paslon nomor urut 2 Veri Junaidi mengaku sangat menghargai sikap MK dalam menunda pemberlakuan ambang batas sebagaimana diatur pada pasal 158 UU Pilkada dengan terlebih dahulu melihat beberapa aspek pokok perkara. Sementara itu, Machfud Arifin menegaskan bahwa pengajuan ke MK bukanlah soal menang dan kalah, tetapi jauh lebih prinsip dari hal tersebut. "Pada prinsipnya, kami menghormati proses konstitusional ini. Dengan ini, publik menjadi tahu bahwa melalui saluran konstitusional ini terdapat persoalan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan Pilkada 2020," pungkas Machfud. (fer/mg-1/udi)

Sumber: