DPRD Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati 2016-2021

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati 2016-2021

Lamongan, memorandum.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan menggelar rapat paripurna istimewa terkait pemberhentian Fadeli dan Kartika Hidayati sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa jabatan tahun 2016-2021, Senin (1/2). "Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri RI tentang usulan rencana pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, perkenankan kami mengumumkan pemberhentian Bapak H Fadeli dan Ibu Hj Kartika Hidayati dprfdari jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan masa jabatan 2016-2021," terang Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur saat memimpin rapat paripurna di gedung DPRD Lamongan, Senin (1/2) Ghofur mengatakan, rapat paripurna istimewa ini merupakan implikasi dari ketentuan undang-undang, Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ini menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana yang dimaksud pasal 78 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD. Setelah itu, lanjut Ghofur, akan diusulkan kepada Menteri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. "Terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja bupati dan wakil bupati dalam membangun Lamongan, serta diperolehnya berbagai penghargaan dalam berbagai bidang selama masa jabatannya. Semoga pemimpin Lamongan yang akan datang dapat menjalankan kepemimpinan dengan baik dan mempertahankan prestasi yang telah diraih oleh Bupati Lamongan saat ini," tambah Abdul Ghofur. Sementara itu, Bupati Lamongan Fadeli menuturkan, proses ini harusnya bersamaan dengan rencana usulan pengangkatan kepala daerah. Namun, karena Lamongan masih harus menjalani proses di Mahkamah Konstitusi RI terkait pemilihan kepala daerah, maka rapat paripurna hanya membahas tentang pemberhentian kepala daerah. "Prosesnya memang harus seperti ini, untuk selanjutnya saya serahkan kepada pemerintah. Saya 'kan tanggal 17 Februari ini sudah harus menerima Surat Keputusan Pemberhentian, jangan sampai pada tanggal tersebut SK belum turun," ungkap Fadeli. (tri/har/udi)

Sumber: