Pembobol Konter HP Rusak Rolling Door dengan Linggis

Pembobol Konter HP Rusak Rolling Door dengan Linggis

Tersangka berikut barang bukti diamankan polisi. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM – MR, warga Jalan Sidotopo Dipo, Surabaya, tersangka kasus pembobol konter HP di Jalan Raya Greges Barat, akhirnya disidik Polsek Asemrowo.  

BACA JUGA:7 Kapolsek di Surabaya Dimutasi, Siapa Saja?

Pria berusia 30 tahun ini baru bisa diperiksa polisi setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit karena menderita luka luka usai dikeroyok warga. 

BACA JUGA:AKBP Aris Purwanto Jabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Dalam kasus ini, Unit Reskrim Polsek Asemrowo juga menyita barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan, antara lain 38 kartu perdana, 79 tamper glass, 37, tali HP, sepeda motor milik tersangka, linggis, hingga potongan kuku. 

BACA JUGA:Camat Wringinanom Cabut Surat Edaran Partisipasi Dana ke ASN dan Pelajar untuk Perayaan HUT RI, Ada Apa?

Kanitreskrim Polsek Asemrowo Iptu Agung Suciono menjelaskan, tersangka pembobolan konter HP ini menggunakan linggis untuk membuka rolling door saat kejadian. 

"Kami temukan pemotongan kuku yang digunakan untuk membuka paksa etalase," kata Iptu Agung Suciono, Senin 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Pemotongan Insentif ASN, Tiap Awal Bulan, Driver Bupati Ingatkan Kepala BPPD Sidoarjo

Tersangka MR ketahuan saksi Amsidi merusak pintu rolling door konter HP milik tetangganya ini. Setelah berhasil membuka, tersangka langsung mencuri sejumlah barang di dalam konter HP ini. 

Tersangka mengambil kartu perdana hingga assesoris HP di dalam konter milik M Asbaroq ini. Tersangka yang tahu massa berdatangan langsung kabur menceburkan ke sungai.

BACA JUGA:Wali Murid Keluhkan Edaran Proposal HUT RI yang Diterbitkan Camat Wringinanom

Nahas, massa mengetahui dan mengejarnya. Hingga akhirnya dia dihajar massa di pinggir jalan. Bahkan motor yang dibawanya ke lokasi juga ikut menjadi sasaran amuk massa. 

BACA JUGA:Resmi Ajukan Kasasi, Aspidum Kejati Jatim: Fokus Bukti yang Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim

Sumber: