Kapolres Bangkalan Rilis Ungkap Kasus 3C, Narkoba dan Hasil Operasi Patuh Semeru 2024

Kapolres Bangkalan Rilis Ungkap Kasus 3C, Narkoba dan Hasil Operasi Patuh Semeru 2024

Kapolres AKBP Febri memaparkan hasil ungkap kasus 3C, narkoba dan hasil Operasi Patuh Semeru 2024-Biro Madura-

BANGKALAN, MEMORANDUM - Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman merilis hasil ungkap kasus 3C (curat,curas dan curanmor), kasus peredaran narkotika, serta hasil Operasi Patuh Semeru 2024.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo Seputro, Kasat Lantas AKP Grandika Indera Waspada, Kasat Narkoba Iptu Kokoh Hari Sanjaya dan Kasi Humas Iptu Risna Wijayati, AKBP Febri Isman mengawali pemaparan ungkap kasus 3C disepanjang Juli hingga awal Agustus. Untuk ungkap kasus 3C, Timsus Satreskrim Polres, berhasil menggaruk 7 dari 9 tersangka. Mereka adalah FF (20) asal Surabaya, FI (26), A (25) dan (28), ketiganya asal Kabupaten Lampung Timur, serta A (25), N (25) dan N (40), ketiganya asal Kecamatan Kwanyar. Dua ternsanka lainnya, Y (25) asal Kecamatan Tragah dan A (23) asal Kecamatan Kwanyar, masih DPO dan diburu Timsus Satreskrim Polres. “Semua tersangka ini spesialis curanmor di jalanan. Mereka beraksi di 14 TKP di wilayah hukum Polsek Kamal, Polsek Burneh dan di wilayah Kecamatan Bangkalan Kota,” jelas AKBP Febri.

Terkait belasan motor hasil jarahan mereka kini menjadi BB, AKBP Febri  memastikan akan kembalikan kepada pemiliknya.” Silahkan warga yang merasa kehilangan motor datang ke Mapolres. Syaratnya harus bawa STNK dan BPKB,” tandas Kapolres.

Sedangkan giat operasi Timsus Satresnarkoba, berhasil mengungkap 16 kasus penyalah gunaan narkotika tersebar di 8 kecamatan. Yakni 4 kasus di Kecamatan Bangkalan, 4 kasus di Burneh, 2 kasus di Labang,  serta masing-masing 1 kasus di Kecamatan Kamal, Socah, Modung dan Kecamatan Kwanyar. “Anggota berhasil menangkap  24  tersangka. Satu diantarannya wanita. Barang bukti yang diamankan 37,95 gram narkoba jenis sabu-sabu,” tandas AKBP Febri.

BACA JUGA:Kapolres Bangkalan Anugerahkan Reward kepada 16 Personel Berprestasi

Dijelaskan, dari 24 tersangka tersebut, 11 tersangka dalam 8 kasus diantaranya diproses melalui restorative justice. Selebihnya akan diproses secara hukum. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terakhir, Kapolres memaparkan hasil giat Operasi Patuh Semeru yang dihelat 15 s/d 28 Juli 2024, dipilah dalam 4 proses kegiatan. Rinciannya tidakan preemtif berupa penyuluhan 11.737serta  dan pemasangan/penyeberangan 8.968, atau jumlah otalnya 20.795. Sedangkan tindakan preventif berupa  pengaturan 10,317, penjagaan 1.444, pengawalan 85, patroli 9.858, jumlah totalnya 21.364.

Berikutnya untuk penindakan pelanggaran lalu-litas untuk etle mobile 176, tilang manual 561, tegurusan presisisi 6.806, tidak menggunakan helm 456, melawan arus 76, menggunakan HP saat berkendaraan 6, bonceng lebih dari dari dua 12 dan pelangaran lain 11. Dari kegiatan ini disita BB berupa 91 SIM, 470 STNK dan dokumen etle mobile 176. Sedangkan laka-lantas tercatat 14 kejadian, luka berat 6 dan luka ringan 22. ”Total kerugian materiilnya diperkirakan Rp 9.000.000,”pungkas AKBP Febri Isman Jaya. (ras/day)

Sumber: