Kasus Dana Banpol Rp 755 Juta, PSI Surabaya Tunggu Keputusan Hukum Tetap

Kasus Dana Banpol Rp 755 Juta, PSI Surabaya Tunggu Keputusan Hukum Tetap

Bascamp DPW PSI Jawa Timur.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan politik (banpol) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya masih belum tuntas. PSI Surabaya nampaknya sangat hati-hati menerima dana bantuan p0litik yang bersumber dari APBD Kota Surabaya tersebut.

Meski kasus ini, sudah berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Nampaknya niatan agar dana banpol tahun 2023 tersebut bisa terserap ke partai politik bakal sulit. Karena PSI sebagai penerima hibah lebih memilih menunggu ada keputusan pengadilan.

Sebab sampai saat ini, hasil rapat DPD PSI Kota Surabaya tidak dapat menerima dana bantuan politik yang berasal dari APBD Kota Surabaya Tahun 2023. “Sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde),” sebut ketua PSI Kota Surabaya Shobikin saat dikonformasi Memorandun, Senin malam 5 Agustus 2024.

 BACA JUGA:PSI Surabaya Kembalikan Dana Banpol Rp 750 Juta ke Bakesbangpol

Shobikin menyampaikan, kurang faham, saat ditanya alasan kejari akan mengembalikan dana banpol tersebut. “Saya kurang paham,” terang Shobikin.

Shobikin menyampaikan hasil audit BPK RI diduga ada dana bantuan politik tahun 2023 yang terduga ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh oknum pengurus PSI Kota Surabaya. “DPP PSI menjatuhkan sanksi berat yaitu pembekuan kepengurusan DPD PSI Kota Surabaya,” kata Shobikin.

Terpisah LK pelapor dana banpol yang juga mantan bendahara DPD PSI Kota Surabaya periode 2023-2024 menyampaikan laporan ke penegak hukum. Ia beralasan laporan berlandaskan hasil audit Badan Periksa Keuangan (BPK) RI pada DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Surabaya. Selain itu, dirinya tidak melakukan tandatangan penerimaan saat dama banpol masuk ke PSI. 

Saat itu, nama bendahara pada rekening penerima tidak sama dengan bendahara baru yang disahkan oleh DPP. Bukti pertanggungjawaban tidak lengkap dan tidak sah senilai Rp 755.569.844.00. dan penggunaan dana bantuan keuangan kepada partai politik tidak sesuai prioritas.

BACA JUGA:Buntut Dugaan Korupsi Banpol, DPD PSI Kota Surabaya Tunjuk Pengurus Baru

“Jadi kami mendapatkan laporan dari BPK menyebutkan kalau LPJ yang dikirim itu, tanda tangannya tidak sesuai dengan Bendahara yang saat itu menjabat. Justru, yang bertanda tangan disitu Bendahara periode sebelumnya. Jadi siapa ini yang membuat LPJ itu?,” jelas LK saat ditemui di Basecamp DPW PSI Jawa Timur.

Tak hanya itu, LK juga mengungkapkan bahwa penggunaan dana banpol tersebut tidak sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan, sehingga memperkuat dugaan adanya penyelewengan.

“Tentunya dengan adanya kejadian ini menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan politik di PSI ini. Pasti publik pun menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan,” sebutnya.

LK yang kini memilih tidak masuk dalam kepengurusan PSI, menyampaikan merasa aneh, jika memang ada dugaan kerugian negara. Maka dana banpol dikembalikan ke kas negara. Namun DPD PSI Kota Surabaya kembali menerima surat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk proses pengembalian dana bantuan politik ke pihak ketiga (PSI). “Surat kejari Tanjung Perak itu, diterima 24 Juli 2024,” terang LK. 

Sumber: