Kalah Gugatan, Kuasa Hukum PT Antam Mengaku Temukan Kejanggalan

Kalah Gugatan, Kuasa Hukum PT Antam Mengaku Temukan Kejanggalan

Surabaya, memorandum.co.id - PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk menanggapi serius proses banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan Budi Said. Anak perusahaan BUMN itu telah menunjuk Harry Ponto, sebagai kuasa hukum yang akan mengawal putusan di Pengadilan Tinggi Jatim. Harry Ponto mengatakan, jika pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam rangkaian persidangan. Berdasar sejumlah berkas dan fakta persidangan yang  didapatkan dia menegaskan jika penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada. ”Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding,” kata pengacara dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto itu, Kamis (21/1/2021). Pria yang dikenal sebagai pengacara korporat andal itu menyatakan jika emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan. Karena itu, dia menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam. Dalam pandangannya, ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan. ”Ini kan sebetulnya karena pengusaha itu yang teriming-imingi diskon dari oknum tak bertanggung jawab,” ujar pengacara yang tahun lalu sempat masuk bursa calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu. Harry berharap keadilan berpihak kepada Antam. Apalagi jika mengingat status Antam sebagai bagian dari Perusahaan Negara. ”Tidak semestinya Antam bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini dengan sungguh-sungguh karena kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya. SVP Corporate Secretary PT Antam Kunto Hendrapawoko menyatakan jika PT Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut. Dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. ”Gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” kata Kunto. Dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan. Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin. Selain itu, dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain. Sebelumnya, kuasa hukum Budi Said, Ening Swandari, mengaku masih akan menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita PN Surabaya. "Kami masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita pengadilan, kalau memang sudah ada kami akan ada persiapan. So far, belum ada persiapan apa-apa," ujarnya, Selasa (19/1/2021). Tak hanya itu, pihaknya akan mempertahankan sebagaimana bukti-bukti yang kami disampaikan dan pertimbangan hakim. (mg-5/fer)

Sumber: