Kepala KSO Akui Slip Setor Valid

Kepala KSO Akui Slip Setor Valid

SURABAYA - Sidang lanjutan gugatan nasabah kepada PT Prima Master Bank atau Prima Bank atas raibnya uang Rp 5 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5). Kali ini, saksi yang hadir adalah Gardenia, Kepala KSO Kantor Cabang Utama (KCU) Prima Bank. Dalam keterangan awal di hadapan ketua majelis hakim Sifa’urosidin, Gardenia mengatakan bahwa bukti slip setor milik Anugrah Yudo Witjaksono dianggap tidak valid. Meski mengatakan tidak valid, tetapi keterangan dari saksi ini berbelit-belit sehingga majelis hakim meminta ditunjukkan bukti dari penggugat dan tergugat. Korban yang diwakili kuasa hukumnya Indrawansyach, Sahid, dan Dibyo Aries Sandy menunjukkan slip setor yang dikeluarkan oleh Prima Bank, begitu juga dari pihak Prima Bank yang dikuasakan kepada Michael Talatas. Dari sana, akhirnya Gardenia menarik keterangannya dan mengatakan bahwa bukti setor itu valid di perbankan. “Kalau itu apa bisa dikatakan valid?,” tanya hakim Sifa’urosidin dan dibenarkan oleh Gardenia. Selanjutnya kuasa hukum penggugat (Anugrah Yudo Witjaksono, red) mempertanyakan bukti slip RTGS (real-time gross settlement), yang disampaikan Prima Bank tidak sah, tetapi masih bisa melakukan kliring tanpa sepengetahuan dari nasabah. “Kami menganggap bukti RTGS yang dilakukan Prima Bank melakukan kliring uang nasabah sebesar lima miliar rupiah (tiga miliar rupiah pada tanggal 3 April 2018 dan dua miliar rupiah pada tanggal 17 April 2018) tidak sah. Seperti menggunakan nama Yudo, indikasi nomor rekening hilang tiga angka di belakang, dan patut diduga bukan tanda tangan klien kami,” tegas Indrawansyach sambil menunjukkan slip bukti RTGS milik kliennya. Indrawansyach menambahkan, untuk kliring, uang tersebut masuk ke nasabah lain. “Kami tidak tahu masuk ke nasabah mana, yang jelas uang itu tidak kepada klien kami,” tegas Indrawansyach. Atas kesaksian Gardenia, membuat Agus Hamzah, hakim anggota juga naik pitam. “Anda sudah disumpah sebagai saksi. Kalau ada kesalahan seperti ini yang bertanggung jawab pribadi atau bank. Kok seperti itu bisa masuk, banknya yang tidak beres?,” tegas Agus Hamzah hingga membuat Gardenia bingung menjawabnya. Ditemui usai sidang, Michael Talatas menyarankan Memorandum untuk menemui Imanuel Yudi, bagian hukum/legal Prima Bank. “Mohon maaf langsung satu pintu ke Pak Yudi saja. Kami hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum di pengadilan,” singkat Michael Talatas. Terpisah, Imanuel Yudi, bagian hukum/legal Prima Bank ditemui di kantornya Jalam Jembatan Merah 15-16, mengatakan bahwa pihaknya menunggu proses di pengadilan. “Intinya dari Prima Bank menunggu prosesi di pengadilan,” ujar Imanuel. Disinggung soal gugatan, Yudi menegaskan bahwa pihaknya sudah menerapkan sesuai prosedur yang ada. “Gugatan kita hadapi di pengadilan, tunggu putusan pengadilan saja,” pungkas Yudi. (fer/nov)  

Sumber: