Masuk Masa Tenang, KPU Larang Berkampanye di Medsos
Surabaya Memorandum.co.id - KPU Kota Surabaya meminta pasangan calon (Paslon) tim pasangan calon, partai politik pengusung maupun pendukung calon wali kota untuk menghentikan kegiatan kampanye begitu memasuki masa tenang. Termasuk melakukan kegiatan kampanye melalui media sosial (medsos). Masa tenang Pilwali Kota Surabaya dimulai tanggal 5 Desember 2020. Semua pasangan calon, tim pasangan calon, partai politik pengusung harus menghentikan kegiatan kampanye di sarana media sosial (medsos). Mereka diminta tertib untuk menjaga kualitas Pilwali Kota Surabaya langsung tanggal 9 Desember 2020. Komisioner KPU Kota Surabaya, Subairi menjelaskan, larangan berkampanye melalui media sosial diatur dalam PKPU 11/2020. Dalam pasal 50 menjelaskan partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, dan atau tim kampanye, wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulai masa tenang. Subairi menegaskan, aturan ini mempertegas larangan memasuki masa tenang sebelum pelaksanaan pencoblosan. "Aturan mengenai kampanye di media sosial," tegas Subiairi. Terpisah, Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menegaskan, kebutuhan logistik dan surat suara sejak Rabu (2/12/2020) sudah diterima di kecamatan. "Hari ini surat suara didistribusikan. Selanjutnya pengesetan surat suara ke TPS," tegas Nur Samsi. Selain itu, untuk pengamanan pelaksanan coblosan, KPU Kota Surabaya bekerjasama dengan Polrestabes Surabaya. Jumlah TPS se-Kota Surabaya sebanyak 5.184. "Jumlah personil menjadi kewenangan dari Polrestabes," ujar Nur Syamsi. Surat Suara dipastikan hampir 100 persen sudah terkirim ke kecamatan. Pemilih yang tidak masuk DPT, tetapi ber-KTP Surabaya bisa menggunakan hak suaranya. "Hak pilih dilindungi, dengan membawa KTP dan keterangan dia beralamat," tandas dia. Pelaksanan coblosan juga dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Di mana setiap TPS juga disediakan bilik khusus, bagi pemilih yang kondisi suhu badannya panas. Selain itu, ia mengingatkan pemilih datang tepat waktu sesuai surat undangan pencoblosan. Masyarakat diwajibkan bermasker dan menjaga jarak. "Upaya ini dilakukan sesuai standar protokol kesehatan. Kami juga menyediakan masker bagi warga yang tidak mengenakan masker," terang dia.(day)
Sumber: