Wakapolrestabes Surabaya: Semua Diperlakukan Sama

Wakapolrestabes Surabaya: Semua Diperlakukan Sama

Surabaya, memorandum.co.id - Tugas pengawasan terhadap rumah hiburan malam (RHU) di Surabaya, bukan hanya tugas dari kepolisian. Tetapi juga ada unsur lain seperti Satpol PP Surabaya yang menjadi skala prioritas penegakan Perwali 33. "Tugas polisi bukan hanya penegakan pada Perwali 33, juga ada satpol PP yang menjadi skala prioritas," kata Hartoyo kepada Memorandum. Hartoyo mengungkapkan, jumlah RHU yang ada di Surabaya juga banyak mencapai ratusan. Selama ini, pihak kepolisian sudah melakukan pengawasan terhadap RHU, termasuk yang ada live musiknya. Jika ada yang melanggar sesuai dengan jam operasional melebihi pukul 22.00 pasti didatangi oleh petugas. "Saat ada laporan dari masyarakat pasti akan kami tindak. Terkadang, informasi setelah kami tindaklanjuti dengan mendatangi tempat hiburan tersebut ternyata tutup," tegas Hartoyo. Selain penindakan jam operasional, Hartoyo juga telah melakukan penindakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada tempat hiburan yang lainnya. Semisal kapasitas pengunjung tempat hiburan yang diperbolehkan masuk sesuai dengan Perwali 33 hanya 50 persen. Tapi kenyataannya lebih dari 50 persen. "Ini yang sering kami peringatkan tapi tetap dilanggar. Pemilik usaha RHU seharusnya juga mematuhi dan bertangungjawab," tandas Hartoyo. Pihak kepolisian bersama unsur lainnya yang mendukung Perwali 33 tidak henti-hentinya merazia pada tempat-tempat hiburan di Surabaya, pengunjung juga di-rapid test, di-swab serta melakukan imbauan yang ditempelkan di depan pintu untuk mematuhi prokes untuk menekan penyebaran Covid-19. Sebab saat ini angka sebaran Covid mengalami kenaikan 10 persen. Ini perlu ada kerja sama dengan pemilik usaha agar selalu mematuhi prokes. "Apabila tempat hiburan melebihi kapasitas 50 persen maka pemilik usaha harus menolak. Jangan mengedepankan keuntungan tapi prokes juga diperhatikan," tegas mantan Kapolres Sumedang ini. Karena sebaran Covid mengalami kenaikan yang signifikan, Hartoyo langsung menginstruksikan kepada kapolsek-kapolsek jajaran Polrestabes Surabaya untuk mengawasi RHU di wilayahnya masing-masing. Hartoyo mengungkapkan, seperti patroli yang dilakukan anggota Polda Jatim dan Polsek Mulyorejo serta satpol PP terhadap restoran Camden di wilayah Mulyorejo, dan Helowing di Jalan Basuki Rahmat beberapa waktu lalu. Pemiliknya sudah diobrak dua kali dan sekarang pukul 21.00 sudah tutup. Jika ada RHU yang mokong, langsung ditindak tegas. Bahkan Hartoyo memerintahkan mem-police line tempat hiburan yang melanggar. "Silakan kalau mau coba-coba atau sembunyi-sembunyi akan kami tindak tegas. Kami tidak melarang mereka membuka usaha, tetapi prokes harus tetap diperhatikan," tukasnya,. Selama ini dalam penegakan Perwali 33, khususnya di kafe-kafe terkesan tebang pilih? dengan tegas Hartoyo mengatakan tidak ada dan semua diperlakukan sama. Termasuk siapa yang melakukan razia, seluruh unsur yang mendukung Perwali 33 baik itu polisi maupun satpol PP dan dinas terkait lainnya. Tidak ada intervensi dari pihak manapun. "Jika ada anggota yang ketahuan membekingi tempat hiburan malam akan kami panggil provos untuk menindaknya. Semua kembali ke pemilik usaha, harus mematuhi Perwali 33 dan memperhatikan prokes," pungkas Hartoyo. (rio/nov)

Sumber: