Enam Raperda DPRD Lamongan Disetujui

Enam Raperda DPRD Lamongan Disetujui

Lamongan, memorandum.co.id - Rapat paripurna dengan agenda persetujuan 6 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Lamongan tahap II tahun 2020 telah dilaksanakan Kamis (26/11), di Gedung DPRD Lamongan. Bupati Lamongan, Fadeli bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD menyetujui enam Raperda  yang terdiri dari 2 Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 4 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan.
Enam Raperda tersebut adalah tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang transparansi penyelenggaraan pemerintah dan partisipasi masyarakat di Kabupaten Lamongan, tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007 tentang administrasi kependudukan, tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok), penyelenggaraan pesantren, pelestarian budaya, dan pemberdayaan nelayan kecil.
Keenam Raperda ini melalui proses pembahasan yang dilaksanakan secara cermat dan maksimal oleh Pansus (Panitia Khusus) dengan memperhatikan masukan pihak-pihak terkait. Selain itu, juga telah mengalami penyempurnaan sehingga memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya Bupati Lamongan menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas peran dan partisipasi segenap elemen, DPRD, Pansus, maupun masyarakat dalam pembahasan Raperda tersebut. Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah akan berusaha melakukan semaksimal mungkin agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara maksimal.
“Dengan disetujuinya Raperda ini, maka peran aktif Pemkab dan DPRD Lamongan sangat besar. Mengingat dalam pelaksanaannya diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan yang intensif, sehingga dalam aplikasinya seluruh Raperda tersebut dapat dilaksanakan secara optimal,” ucap Fadeli.(*)

Sumber: