JPPR Jatim Prihatin Penegakan Hukum di Pilkada Serentak

JPPR Jatim Prihatin Penegakan Hukum di Pilkada Serentak

Surabaya, Memorandum.co.id - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Jawa Timur, Rizky Akbar menilai pengakan hukum di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Pilkada serentak tahun 2020 masih memprihatinkan. “Kami menilai gelaran pilkada serentak tahun 2020 memprihatinkan,” terang Rizky Akbar, Kamis (12/11). Ia menyebutkan ada tiga dugaan pelanggaran pilkada yang cukup serius, dan harus diselesaikan secara tuntas. “Kami mendapat laporan peristiwa pendorongan salah satu petugas pengawas desa oleh calon bupati di Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto. Termasuk adanya laporan intimidasi oleh tim sukses kepada ketua panwascam Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Terakhir dugaan puluhan kepala desa mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Kabupaten Ponorogo,” terang Rizky Akbar. Rizky Akbar juga mengingatkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada langsung. Ia menduga laporan tidak netralnya ASN, tidak bisa diregistrasi karena tidak memenuhi unsur formil-materiil. “Padahal kasus netralitas ASN harus dikawal serius, sampai saat ini JPPR Jawa Timur mencatat masih banyak keterlibatan ASN di berbagai kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada langsung di Jatim," ujarnya. (day/gus)

Sumber: